**Borneonews - Jakarta**, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan bahwa mereka tidak dapat menerapkan *restorative justice* (RJ) dalam kasus seorang pemelihara landak Jawa yang terjadi di Bali. Alasannya, dalam perkara ini, pihak yang dirugikan adalah negara itu sendiri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa tidak semua kasus hukum dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif. "Tidak semua perkara bisa diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif," ujarnya saat dihubungi di Jakarta.
Dia menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebelum suatu perkara dapat diselesaikan melalui RJ, salah satunya adalah adanya perdamaian yang telah tercapai antara pelaku dan korban. Dalam hal ini, terdakwa bernama I Nyoman Sukena, yang berusia 38 tahun dan tinggal di Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung, terlibat dalam kasus pemeliharaan landak Jawa, yang merupakan hewan yang dilindungi dan dianggap sebagai korban negara.
Harli juga menambahkan bahwa RJ bertujuan untuk mengembalikan kondisi ke keadaan semula. Namun, dalam konteks ini, hal itu tidak mungkin dilakukan karena negara adalah pihak yang dirugikan. Restoratif adalah mengembalikan situasi pada keadaan semula, sedangkan dalam perkara ini korbannya adalah negara, jelasnya.
Ia melanjutkan dengan mengungkapkan bahwa situasi ini menjadi bahan pertimbangan bagi Kejagung untuk kedepannya mengevaluasi lebih lanjut mengenai jenis-jenis perkara yang dapat diselesaikan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali berupaya untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap terdakwa I Nyoman Sukena, yang terlibat dalam kasus pemeliharaan hewan yang dilindungi, yakni landak Jawa. Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, menyampaikan pada hari Senin (9/9) bahwa dirinya telah meminta tim JPU untuk segera mengajukan permohonan penangguhan kepada majelis hakim terkait.
Dia menjelaskan bahwa penyidikan untuk kasus pemeliharaan landak ini berasal dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, karena tindakan tersebut tergolong sebagai tindak pidana. Oleh sebab itu, Jaksa tidak dapat menolak pelimpahan perkara ini, yang kemudian di P21 dan diadili di pengadilan.
Karena perkara ini telah mencapai tahap persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, maka tidak memungkinkan untuk diselesaikan dengan pendekatan *restorative justice*. Meskipun demikian, Ketut Sumedana telah memerintahkan JPU untuk mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar terdakwa tidak terus ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung.
ANTARA
Kejaksaaan Agung Tidak Terapkan Restorative Justice, Kasus Landak Jawa
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pencarian 53 Korban KM Virgo Transport 8 Masih Berlangsung
Kecelakaan Maut di Jalan Tjilik Riwut, Satu Personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Meninggal Dunia
Tumpahan Solar di Trans Kalimantan Kapuas Timur, Dua Pengendara Sudah Jadi Korban
Bupati Seruyan Tekankan Sinergi dan Kesiapsiagaan Karhutla di Batu Ampar
Wakapolda Kalteng Turun Langsung Atur Lalu Lintas di Palangka Raya?
Fairid Buka Pengawasan Publik Dana Banpres Rp10 Miliar, 2 Hari Ditargetkan Mulai Berjalan
Komentar (0)
Memuat komentar…







