**Borneonews - Jakarta**, Guru Besar Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Prof. Agus Surono, mengemukakan pandangannya bahwa penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya diwajibkan memiliki latar belakang dalam bidang hukum pidana.
Menurut Agus, adalah sangat penting bagi penyidik KPK untuk memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum pidana, baik dari segi materiil maupun formil. Dalam percakapan yang berlangsung pada hari Jumat, ia mengatakan, Perlu adanya syarat yang mengharuskan penyidik untuk memiliki latar belakang hukum pidana.
Lebih jauh, Agus juga menekankan pentingnya program pendidikan serta pelatihan yang intensif bagi calon penyidik. Pendidikan dan pelatihan tersebut sebaiknya dilaksanakan secara teratur dan berjenjang, dengan tujuan utama untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di dalam institusi KPK.
Ia menggarisbawahi bahwa salah satu isu krusial yang dihadapi oleh KPK adalah tidak semua penyidik yang ada saat ini memiliki latar belakang yang koheren dengan hukum pidana. Agus merujuk kepada Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur bahwa penyidik KPK bisa berasal dari berbagai instansi seperti kepolisian, kejaksaan, pegawai negeri sipil dengan wewenang khusus, dan penyelidik yang ada di KPK itu sendiri. Ironisnya, Agus mencatat bahwa persyaratan tersebut tidak menegaskan keharusan bagi penyidik untuk memiliki pendidikan dalam bidang hukum pidana.
Padahal, pemahaman tentang hukum acara pidana sangatlah penting, ungkapnya.
Selain menyoroti pentingnya peningkatan latar belakang pendidikan penyidik, Agus juga menyarankan agar KPK membuka peluang untuk belajar dari metode yang diterapkan oleh Kejaksaan Agung dalam menangani kasus-kasus korupsi di sektor sumber daya alam.
Menurutnya, penyalahgunaan sumber daya alam yang berkaitan dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak semata-mata hanya menimbulkan kerugian finansial bagi negara, tetapi juga berdampak signifikan terhadap ekonomi nasional. KPK harus bekerja secara optimal untuk memulihkan kerugian negara yang terkait dengan praktik korupsi di sektor sumber daya alam, tuturnya.
Ia menambahkan, kerugian ekonomi negara dapat muncul akibat kerusakan lingkungan yang seringkali berkaitan dengan sektor-sektor seperti pertambangan, perkebunan, dan lain-lain. Pandangan ini disampaikan oleh Agus dalam rangka memberikan masukan yang konstruktif terkait dengan peningkatan kinerja KPK di masa yang akan datang.
ANTARA
Kewajiban Latar Belakang Hukum Pidana bagi Penyidik KPK
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Lewis Hamilton Tercepat dalam Sesi Latihan Bebas GP Amerika Serikat
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







