JAKARTA –
**Borneonews - Makassar**, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan telah melakukan penemuan yang signifikan terkait barang impor ilegal di wilayah Makassar. Temuan ini berada di luar kawasan pabean dengan nilai mencapai Rp1,33 miliar. Direktur Jenderal PKTN, Rusmin Amin, menjelaskan bahwa penemuan ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar selama periode Januari hingga Juli 2024. Dalam pengawasan tersebut, ditemukan adanya pelanggaran terkait tata niaga impor *post border*, yakni ketiadaan serta ketidaksesuaian dokumen yang seharusnya ada, yaitu Laporan Surveyor (LS), sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Rusmin menekankan kepada pelaku usaha agar lebih tertib dan mematuhi hukum dalam menjalankan kegiatan bisnis mereka. BPTN Makassar berhasil mengidentifikasi sembilan jenis produk impor *post border* yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jenis produk tersebut meliputi berbagai kategori, antara lain Barang Modal Tidak Baru (BMTB), plastik hilir, barang tekstil siap pakai, katup, beberapa produk elektronik, serta produk terkait keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan (K3L). Selain itu, beberapa alat ukur, takar, dan perlengkapannya (UTTP), termasuk pakaian jadi dan aksesorisnya juga tercatat dalam temuan ini. Keberhasilan BPTN Makassar dalam mengamankan barang-barang ilegal ini mencerminkan kesungguhan dan komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia. Rusmin melanjutkan, pengawasan terhadap produk impor *post border* adalah langkah nyata pemerintah untuk menanggulangi barang-barang yang tidak sesuai dengan peraturan dan regulasi yang ada. Pelanggaran yang ditemukan pada produk-produk tersebut merupakan ketidakpatuhan terhadap Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur tentang penetapan standar kegiatan usaha serta produk dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan. Diharapkan, eksposisi mengenai temuan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang ingkar serta menjadi contoh bagi importir lainnya untuk menjalankan kegiatan bisnis sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. ANTARA