JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengemukakan pandangan kritis mengenai praktik penggantian calon anggota legislatif (caleg) terpilih. Menurutnya, tindakan ini mendistorsi prinsip kedaulatan rakyat, mengingat bahwa dalam sistem pemilu proporsional terbuka, seharusnya caleg yang meraih suara terbanyak lah yang berhak menjabat. Titi menjelaskan bahwa fenomena penggantian caleg sebelum pelantikan semakin banyak terjadi, dan sering dipandang sebagai alternatif yang lebih mudah dibandingkan penggantian setelah pelantikan. Dia juga menambahkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) cenderung menyerahkan keputusan ini kepada partai politik, yang sering kali dianggap sebagai masalah internal partai itu sendiri. Hal ini berbeda dengan prosedur pemberhentian anggota DPR yang telah menjabat, di mana mereka masih memiliki hak untuk menempuh jalur hukum hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Titi menilai bahwa penggantian caleg oleh partai politik, terutama karena masalah internal, sering kali tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel. Situasi tersebut berpotensi menimbulkan tindakan yang sewenang-wenang dan mengisyaratkan adanya kepentingan transaksional. Selanjutnya, Titi menyatakan bahwa caleg perempuan kerab menjadi pihak yang paling dirugikan dalam situasi ini. Jika mereka diganti secara sepihak, seringkali mereka memilih untuk tetap diam demi menghindari konflik. Padahal, untuk menjaga kepentingan afirmasi, seharusnya jika caleg perempuan diubah, maka penggantinya juga harus dari kalangan perempuan. Lebih jauh, Titi mengungkapkan bahwa kondisi ini menunjukkan adanya problem dalam kaderisasi dan rekrutmen di dalam partai politik. Hal ini menunjukkan bahwa partai politik tidak mampu menjaga soliditas dan konsolidasi di antara para caleg. Komentar Titi mencerminkan kekhawatiran bahwa partai politik tidak siap untuk menerima hasil dari kompetisi terbuka, sehingga terpaksa melakukan intervensi dalam memilih caleg sesuai dengan selera para elit partai. Oleh sebab itu, Titi menekankan bahwa KPU seharusnya memberikan klarifikasi kepada partai politik dan calon legislatif yang terlibat. Mereka perlu diberikan ruang untuk mengajukan upaya hukum, bukan hanya diganti semata-mata berdasarkan permintaan partai. Namun demikian, KPU harus menunggu proses hukum terselesaikan dan memperoleh kekuatan hukum tetap, demi menghormati suara dan pilihan rakyat agar tidak mudah dirongrong oleh kepentingan partai. Sebelumnya, pada Rabu, 11 September, anggota KPU RI, Idham Holik, mengonfirmasi bahwa lembaganya telah menerima beberapa surat dari partai politik yang mengajukan pergantian untuk calon anggota legislatif terpilih. Idham menyatakan, "Kami telah menerima beberapa surat yang diajukan oleh pimpinan partai politik." KPU akan melakukan evaluasi terhadap surat-surat tersebut. Jika surat tersebut memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, KPU akan melaksanakan klarifikasi kepada partai politik pengajukan serta caleg terpilih yang akan digantikan. Menurut Idham, langkah ini perlu diambil sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Di mana dijelaskan bahwa jika anggota partai politik yang diberhentikan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, maka KPU wajib menunggu sampai proses putusan gugatan itu selesai. ANTARA