**Borneonews - Mataram**, Penghubung Komisi Yudisial (KY) Nusa Tenggara Barat mencatat sebanyak 14 laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim telah diterima selama periode Januari hingga September 2024. Jumlah tersebut menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Koordinator Penghubung KY NTB, Ridho Ardian Pratama, mengungkapkan bahwa mayoritas laporan tersebut berasal dari masyarakat Kabupaten Lombok Timur. Hal ini menunjukkan adanya konsentrasi perhatian masyarakat pada perkara pidana umum di wilayah tersebut.
"Sebagian besar pelapor berasal dari Kabupaten Lombok Timur, yang terkait dengan masalah pidana umum. Sementara itu, pada tahun lalu, dominasi pelapor justru berasal dari Lombok Tengah," jelas Ridho saat memberikan keterangan di Mataram.
Meski terdapat tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran, Ridho menyatakan bahwa banyak laporan yang masuk berkaitan dengan ketidakpuasan atas putusan, yang sebenarnya tidak menjadi tanggung jawab KY. Kewenangan mereka lebih kepada pengawasan perilaku hakim, bukan penilaian terhadap keputusan hukum.
"Sebagian besar laporan berkaitan dengan ketidakpuasan atas hasil putusan, padahal itu di luar kewenangan kami," tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Ridho dan timnya berencana untuk melakukan evaluasi mendalam serta meningkatkan sosialisasi mengenai peran KY di tengah masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai tugas dan fungsi KY dalam menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan perilaku hakim.
"Melalui edukasi publik, kami ingin masyarakat memahami peran KY dalam memproses laporan serta membuka ruang untuk pelaporan," ungkapnya lebih lanjut.
Di tahun 2024, Penghubung KY NTB menjadikan Kabupaten Lombok Timur sebagai fokus dalam kegiatan edukasi publik, berdasarkan akumulasi laporan yang diterima.
"Mengapa Lombok Timur? Karena jumlah laporan dari wilayah ini tahun ini cukup tinggi. Tahun lalu, kami lebih mengutamakan Lombok Tengah berdasarkan tingginya laporan dari masyarakat di sana," tambah Ridho.
Sebagai contoh konkret, kegiatan edukasi publik dilaksanakan di Desa Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur pada Kamis, 12 September 2024. Dalam kegiatan tersebut, KY menggandeng akademisi dari Universitas Mataram, Hotibul Islam, sebagai narasumber.
Kegiatan yang diadakan di aula kantor desa tersebut mengangkat tema mengenai peran Penghubung KY NTB dalam mendukung tugas dan wewenang Komisi Yudisial Republik Indonesia. Peserta hadir dari beragam latar belakang, termasuk masyarakat setempat, pemangku kepentingan pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Babinsa.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memanfaatkan keberadaan KY di Nusa Tenggara Barat untuk memantau proses persidangan yang diduga melanggar kode etik hakim.
ANTARA
Penghubung KY NTB Catat 14 Laporan Pelanggaran Etik Hakim
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Komentar (0)
Memuat komentar…







