**Borneonews - Mataram**, Kejaksaan Negeri Bima di Nusa Tenggara Barat telah resmi melimpahkan berkas perkara terkait kasus korupsi pengadaan kapal kayu yang berlangsung pada tahun 2019. Kasus ini melibatkan empat orang tersangka yang berasal dari proyek Dinas Perhubungan Kabupaten Bima. Hingga saat ini, berkas perkara tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Mataram.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, Deby F. Fauzi, mengonfirmasi pada hari Jumat bahwa proses pelimpahan berkas sedang berlangsung. Ia menjelaskan, "Ya, berkas perkara sudah kami limpahkan ke pengadilan, dan saat ini sudah diterima. Kami tinggal menunggu penetapan dari hakim," ujarnya.
Dipastikan bahwa semua tersangka kini berada dalam penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lombok Barat. Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses persidangan yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram. "Untuk memudahkan proses sidang, empat tersangka sudah kami titip di Lapas Lombok Barat," tambah Deby.
Informasi mengenai pelimpahan berkas ini juga dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo. Ia menyatakan, "Iya, berkasnya sudah diterima." Dalam rangka menindaklanjuti penerimaan ini, Ketua Pengadilan Negeri Mataram telah menunjuk majelis hakim yang akan bertugas menyidangkan sidang perkara korupsi terkait proyek kapal kayu tersebut.
Majelis hakim yang akan menangani perkara ini terdiri dari Lalu Moh. Sandi Iramaya, Isrin Kurniasih, dan Djoko Soepriyono. Untuk persidangan yang pertama, yang akan mengagendakan pembacaan dakwaan, dijadwalkan pada tanggal 25 September 2024. Kelik menyebutkan, "Hari Rabu, 25 September 2024, adalah sidang perdana."
Keempat tersangka dalam kasus ini memiliki inisial AF, AS, MS, dan SA, dimana masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam proyek tersebut. AF adalah direktur dari perusahaan pemenang lelang, yakni CV Berkah Bersaudara. Sementara itu, AS menjabat sebagai Direktur CV Baru Muncul, yang melaksanakan proyek atas nama CV Berkah Bersaudara.
Tersangka MS bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, dan SA berperan sebagai konsultan perencana. Jaksa telah menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 *juncto* Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dari hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat NTB, kejaksaan menemukan bahwa terdapat kerugian keuangan negara mencapai Rp928 juta, dari total harga proyek yang diperkirakan sebesar Rp989 juta. Sebelum ditempatkan di Lapas Kelas II A Lombok Barat, para tersangka pernah ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Raba Bima.
ANTARA
Kejaksaan Negeri Bima Limpahkan Kasus Korupsi Kapal Kayu ke Pengadilan
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Komentar (0)
Memuat komentar…







