BANTEN –
**Borneonews - Tangerang**, Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta, di bawah naungan Polda Metro Jaya, telah memulai inisiatif baru dengan menyediakan layanan konsultasi hukum bagi masyarakat. Langkah ini bertujuan untuk menjangkau dan membantu warga yang membutuhkan informasi serta bimbingan hukum di wilayah tersebut. Kombes Pol. Roberto Pasaribu, selaku Kapolresta Bandara Soetta, menekankan pentingnya aksesibilitas layanan hukum bagi masyarakat. Ia mengungkapkan, individu yang ingin mendapatkan konsultasi terkait masalah hukum dapat langsung mengunjungi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT yang berada di Polresta Bandara Soetta. Selain itu, terdapat juga program *SPKT Booth* yang dilaksanakan secara reguler setiap hari Senin, Rabu, dan Jumat. Booth ini terletak secara mobile di area Terminal 1, 2, dan 3 Bandara Soekarno Hatta yang dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah. "Petugas kami siap membantu dan memberikan penjelasan mengenai berbagai isu hukum," ujar Roberto. Melalui program *SPKT Booth*, layanan yang ditawarkan tidak hanya terbatas pada konsultasi hukum saja. Pihak Polresta juga menerima laporan terkait kehilangan dokumen, tindak pidana, serta perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dengan demikian, kehadiran Polri di Bandara Soetta bertujuan untuk memberikan pelayanan, pengayoman, dan perlindungan kepada masyarakat. Roberto juga menegaskan, dalam situasi darurat seperti kecelakaan yang memerlukan pertolongan medis, Polresta Bandara Soetta telah menyiapkan sebuah ambulans yang akan siap siaga untuk memberikan pertolongan cepat. "Kami juga menyediakan fasilitas klinik kesehatan, yaitu Klinik Pratama Polresta Bandara Soetta, yang bertujuan untuk mendukung rekan-rekan pekerja yang memerlukan layanan atau bantuan kesehatan," tambahnya. Inisiatif ini menggambarkan komitmen kepolisian dalam melayani masyarakat secara proaktif, khususnya di lingkungan Bandara Soetta. ANTARA