JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta Timur**, Seorang pria berinisial BN yang berusia 48 tahun tewas akibat ditusuk oleh adik iparnya, NFP yang berumur 30 tahun. Peristiwa tragis tersebut terjadi saat mereka berada di dalam mobil di Jalan AMD RT 12/RW 06, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, pada malam Kamis, 12 September. Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, insiden itu berlangsung ketika BN bersama keluarganya baru saja pulang dari acara keluarga di Bintaro, Tangerang Selatan. Di acara tersebut, istri BN, yang juga merupakan kakak kandung pelaku, turut hadir. Setelah pulang, pelaku NFP datang untuk menjemput istrinya yang tinggal di Cibubur. Dalam proses penjemputan, tanpa disengaja, NFP melihat kakak iparnya, BN. Keduanya sempat terlibat konfrontasi, yang kemudian memicu emosi NFP yang dipenuhi rasa dendam yang telah terpendam selama enam tahun. NFP mengambil senjata tajam berupa *badik* yang biasanya disimpan di jok sepeda motornya. Ia menyelipkan senjata tersebut di dalam celananya untuk berjaga-jaga jika BN menyerangnya. Ketika mereka berhadapan, terjadilah pertengkaran verbal yang membuat suasana semakin memanas. BN melontarkan kata-kata yang menyinggung, dan hal ini semakin membangkitkan kemarahan NFP. Dengan emosi yang tidak terkendali, NFP mengeluarkan *badik* dari pinggangnya dan melakukan penusukan berulang kali ke tubuh BN, yang saat itu masih berada di dalam mobil. Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 20.25 WIB tersebut mengejutkan keluarga BN yang menyaksikan secara langsung. Dua anak BN dan istrinya pun terpaksa menyaksikan adegan mengerikan tersebut dan secara spontan berteriak serta menangis histeris melihat kondisi korban, yang mengalami 12 luka tusukan. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memperoleh keterangan dari istri BN serta kedua anaknya yang masih berduka dan fokus pada proses pemakaman. Korban telah menjalani autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati setelah kejadian tersebut. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan kepada keluarga BN, terutama kepada anak-anak dan istrinya, sebagai bentuk dukungan di tengah situasi yang sulit ini. Motif dari tindakan pelaku menjadi jelas ketika mengungkapkan bahwa dendam tersebut berasal dari peristiwa pelecehan seksual yang menimpa istri pelaku oleh adik BN. Ketika pelaku melaporkan tindakan tersebut kepada BN, yang terjadi justru sebaliknya, BN malah membela adiknya dan melontarkan kata-kata kasar kepada NFP. Rasa dendam tersebut akhirnya membara dan memicu tindakan nekat NFP. Pihak kepolisian kini tengah mengusut kasus ini, dan pelaku diancam dengan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dan juga pasal 351 KUHP, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 20 tahun. ANTARA