BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Perusahaan (korporasi) pembakar lahan dan hutan yang banyak memberikan sumbangsih titik api sehingga menyebabkan bencana kabut asap di Kalimantan Tengah jangan hanya bisa cuci tangan.
Perusahaan harus bertanggung jawab atas ribuan hektare lahan yang sudah hangus terbakar. Bukan hanya dampak kabut asap kepada manusia, hutan sebagai habitat satwa liar juga terancam. Alih fungsi lahan menjadi perkebunan adalah musuh hutan.
Hal itu disampaikan oleh Presiden Orangutan Foundation International (OFI), Profesor Birute Galdisak. Dengan lantang ia menyebut, sawit adalah musuh hutan. Keadaan orangutan semakin terancam punah.
"Orangutan hidupnya di hutan, hutan di Kalteng sudah habis, saya khawarir dengan kondisi ini," sebut wanita yang sudah puluhan tahun mendedikasikan dirinya terhadap keberadaan orangutan di Taman Nasional Tanjung Puting, baru-baru ini.
Perusahaan kelapa sawit Group Sinar Mas nampaknya ingin menutupi kondisi pada periode Januari-September 2015. Perusahaan yang paling banyak menyumbang titik api.
LSM lingkungan Walhi juga berpendapat, perusahaan Sinar Mas berkontribusi paling banyak terhadap titik api pada 2015. Di empat provinsi yakni Jambi, Sumsel, Riau, dan Kalteng terdapat 19 perusahaan dari grup Sinarmas yang teridentifikasi areal konsesinya terjadi kebakaran hutan dan lahan. Di Kalteng, titik api teridentifikasi berada pada areal konsesi tiga anak perusahaan Sinarmas.
Perusahaan milik Taipan Eka Tjipta Widjaja ini Kamis (28/7/2016) melakukan kerjasama dengan OFI untuk melepasliarkan hewan primata orangutan di Kabupaten Seruyan, Kalteng. Padahal pelepasliaran orangutan dianggap hal biasa yang juga sering dilakukan juga oleh masyarakat Kalimantan.
"Yang paling penting adalah keberadaan hutan harus tetap ada untuk menopang habitat asli mereka," jelas Prof Birute Galdisak.
Managing Director for Sustainability and Startegic Stakeholder Engagement Golden Agri-Resourcers (GAR) / PT SMART, Agus Purnomo mengatakan GAR/PT SMART anak perusahaan Sinar Mas telah merumuskan kebijakan Perlindungan Satwa Liar yang langka dan terancam punah pada 2012. Kebijakan yang dikenal dengan Zero Tolerance Policy merupakan kebijakan perusahaan yang tidak mentoleransi tindakan perburuan, memelihara, melukai, mencelakakan, terutama membunuh satwa liar langka diantaranya orangutan. Namun disisi lain, perusahaan ini mengabaikan keberadaan hutan sebagai habitat asli hewan yang 75 persen genetiknya mirip dengan manusia.
Bahkan, pada tahun lalu, LSM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta pemerintah menggunakan hak negara untuk menggugat dan meminta pertanggungjawaban kepada perusahaan yang terlibat pembakaran hutan. Hak gugat itu diatur dalam UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, sampai saat ini, tuntutan itu hanya isapan jempol belaka.
Lalu, apa gunanya turut serta melepasliarkan orang utan dan bekerjasama dengan organisasi dan pemerintah dalam melindungi keberadaan orang utan, jika habitatnya dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan. (CP)








