**Borneonews - Denpasar**, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bali telah mengajukan tuntutan bebas untuk terdakwa I Nyoman Sukena, seorang warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, yang diketahui memelihara hewan Landak Jawa (*Hysterix Javanica*). Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar pada hari Jumat.
Jaksa Gede Gatot Hariawan, bersama rekan-rekannya, mengemukakan bahwa terdakwa tidak memiliki niat jahat atau *mens rea* yang relevan dalam melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a bersama Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam pernyataannya, Jaksa Gatot menekankan bahwa tidak ada bukti yang meyakinkan yang menunjukkan bahwa Nyoman Sukena memiliki niat jahat dalam memiliki dan merawat empat ekor Landak Jawa yang dilindungi.
Lebih lanjut, dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ida Bagus Bamadewa Patiputra, Jaksa juga meminta agar terdakwa dibebaskan dari tahanan. Di samping itu, mereka meminta agar barang bukti, yakni empat ekor Landak Jawa tersebut, dirampas untuk diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Jaksa menambahkan bahwa tidak ada hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa dalam surat tuntutan mereka. Sebaliknya, terdapat sejumlah faktor yang meringankan, antara lain penyesalan dari terdakwa atas perbuatannya, ketidakniatan untuk mengomersialkan satwa tersebut, serta statusnya yang bukan residivis. Terdakwa juga dinyatakan tidak mengetahui bahwa landak merupakan spesies yang dilindungi, bersikap sopan selama proses persidangan, dan mengakui kesalahannya.
Terkait dengan tuntutan tersebut, terdakwa Nyoman Sukena mengaku merasa senang dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantunya dalam proses hukum. Dia menilai pengalaman ini sebagai pelajaran berharga dalam hidupnya. "Saya sudah ikhlas, saya anggap ini pengalaman berharga dalam hidup saya," ungkapnya saat didampingi oleh istrinya, Ni Made Lastri.
Sukena juga menegaskan bahwa dia tidak akan mengulangi kesalahan yang sama dan akan lebih berhati-hati dalam memelihara hewan agar tidak ada pelanggaran terhadap Undang-Undang mengenai hewan yang dilindungi. Sidang putusan untuk kasus Nyoman Sukena dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis, 19 September.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Sukena berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Namun, selama persidangan, terungkap bahwa terdakwa tidak mengetahui bahwa Landak yang dipeliharanya tergolong hewan yang dilindungi.
Awalnya, Sukena memelihara dua ekor Landak Jawa yang diperoleh dari mertuanya yang didapat dari kebun. Karena kecintaannya terhadap hewan, Sukena kemudian menjaga Landak tersebut hingga berkembang biak menjadi empat ekor. Akan tetapi, pihak Kepolisian Daerah Bali kemudian menggerebek rumah Sukena dan menemukan bahwa ia tidak memiliki izin untuk memelihara Landak Jawa tersebut. Akibatnya, empat ekor Landak tersebut dibawa oleh BKSDA Bali, dan Sukena dihadapkan sebagai terdakwa di persidangan. Setelah masa penahanan, pada Kamis, 12 September, dia disetujui untuk dibebaskan dari tahanan rumah oleh Majelis Hakim.
ANTARA
Jaksa Tuntut Bebas Warga Pelihara Landak Jawa di Bali
Bagikan:

DENPASAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







