SURABAYA –
**Borneonews - Malang Raya**, Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, telah resmi menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang remaja berinisial ASA (17 tahun) asal Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, meninggal dunia. Wakil Kepala Polres Malang, Komisaris Polisi Imam Mustolih, menjelaskan bahwa dari sepuluh tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan orang dewasa, yaitu ARG (19), S (20), ICS (25), dan MAY (19), sementara enam lainnya masih berstatus di bawah umur. Menurut Imam, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan melanjutkan penyelidikan, yang menghasilkan penetapan sepuluh pelaku. Kronologi pengeroyokan terjadi dalam dua insiden terpisah. Insiden pertama berlangsung pada Rabu, 4 September, di Jalan Sumbernyolo, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, sedangkan insiden kedua terjadi pada Jumat, 6 September, di wilayah Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Imam mengungkapkan bahwa pada malam kejadian pertama, sekitar pukul 22.15 WIB, lima orang tersangka, di antaranya ARG (19) dan S (20), bersama tiga pelaku lainnya yang masih di bawah umur, terlibat dalam pengeroyokan. Perkelahian ini dipicu oleh permintaan kepada ASA untuk membuat surat klarifikasi yang menyatakan bahwa dia bukan anggota dari perguruan pencak silat tertentu. Permintaan ini muncul setelah ASA mengunggah video di aplikasi pesan *WhatsApp* dengan mengenakan atribut perguruan tersebut. Dua hari setelah insiden pertama, pada Jumat, 6 September, ASA kembali menjadi korban pengeroyokan di Dusun Kedawung pada sekitar pukul 20.30 WIB. Beberapa pelaku dari insiden sebelumnya kembali terlibat dalam menyerang ASA untuk kedua kalinya. Imam menjelaskan bahwa modus operandi pengeroyokan ini melibatkan tindakan kekerasan dari baik pelaku dewasa maupun anak-anak. Mereka menganiaya ASA karena dia mengklaim sebagai anggota perguruan silat, padahal korban sejatinya tidak pernah menjadi anggota dari perguruan tersebut. Unit Pelayanan Per perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang menerima laporan mengenai kasus pengeroyokan ini pada hari Sabtu, 7 September. Selanjutnya, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Malang melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan tersebut. Hasil visum menunjukkan bahwa tindakan kekerasan yang dialami ASA menyebabkan pendarahan, kerusakan pada sel otak, serta memar di paru-paru. Setelah dirawat di rumah sakit selama enam hari, ASA dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 12 September. Para pelaku kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, serta Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP. Mereka dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar. ANTARA