YOGYAKARTA –
**Borneonews - Bantul**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta, telah mengadakan rapat koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) setempat. Rapat ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan dalam pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul yang akan berlangsung pada tahun 2024 mendatang. Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, menyampaikan bahwa tujuan utama dari pengundangan OPD adalah untuk memastikan bahwa pengawasan pemilu didukung sepenuhnya oleh semua organisasi perangkat daerah di wilayah Bantul. Dalam pernyataannya, Didik menekankan pentingnya kolaborasi ini dalam konteks pemilihan yang sangat lokal, di mana para pasangan calon merupakan individu yang dikenal baik oleh sektor publik dan OPD. Ia juga mencatat bahwa dalam pengawasan pada pilkada kali ini, terdapat tantangan terkait dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN). Hal ini terutama disebabkan oleh adanya hubungan emosional yang mungkin dimiliki oleh bakal pasangan calon yang sebelumnya pernah menjabat sebagai pimpinan di OPD. Situasi ini menuntut pemantauan yang lebih ketat untuk menjaga netralitas selama masa pemilihan. Dari total tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati yang telah mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, dua di antaranya merupakan Bupati dan Wakil Bupati saat ini yang berupaya untuk mencalonkan diri kembali. Dengan kondisi ini, Bawaslu berharap bahwa rapat koordinasi dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada OPD dan ASN tentang tindakan yang harus diambil, terkhusus ketika memasuki masa kampanye. Didik menekankan pentingnya pengawasan yang terdiri dari tiga fase: sebelum, selama, dan setelah kampanye. Ia menjelaskan bahwa masa kampanye merupakan periode yang paling rawan, sehingga sangat penting bagi ASN untuk memahami apa yang diizinkan dan apa yang dilarang dilakukan. Selanjutnya, Didik menegaskan bahwa koordinasi yang berkelanjutan dengan OPD akan terus dilakukan. Dengan harapan agar setiap OPD bisa menyusun rencana internal untuk memastikan pengawasan yang efektif terkait netralitas ASN. “Kami sangat berharap setiap OPD memiliki rencana pengawasan internal, meskipun ada lembaga atau OPD khusus yang bertugas melakukan pengawasan dalam pemkab,” pungkas Didik. ANTARA