MANOKWARI –
**Borneonews - Sorong**, Kejaksaan Negeri Sorong mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi. Salah satu tersangka adalah Kepala Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Sorong yang berinisial RA, junto dengan dua tersangka lainnya yaitu Pimpinan Perusahaan CV. BPP, serta seorang kontraktor berinisial S. Penetapan ini terkait dengan proyek jasa konstruksi yang bertujuan untuk pengembangan *Talent Corner* di BLKI Sorong untuk tahun anggaran 2022. Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun, menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan pada 13 September 2024. Surat untuk RA tercantum dalam Nomor KEP-29/R.2.11/Fd.1/09/2024, sedangkan untuk BO dan S dalam nomor yang berbeda. Dalam kasus ini, RA berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek pembangunan Gedung *Talent Corner* di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sorong, yang juga dikenal sebagai BLKI Sorong. Makrun menyebutkan bahwa RA menjalankan komunikasi yang aktif dengan S sepanjang pelaksanaan pekerjaan di lapangan hingga proses pencairan termin I, II, III, dan IV, hingga 100 persen dari total pekerjaan fisik. Di sisi lain, tersangka BO yang merupakan Direktur CV. BPP berperan dalam meminjamkan nama perusahaannya kepada S. Makrun menekankan bahwa tersangka BO tidak pernah hadir di Kota Sorong dan tidak mengenal individu-individu yang terlibat dalam pembangunan Gedung *Talent Corner*. Ia hanya menjalin komunikasi dengan S mengenai proyek tersebut sebelum akhirnya menyerahkan seluruh pekerjaan kepada subkontraktor yang tidak terdaftar secara resmi dengan nama AQ, dengan nilai kontrak sub mencapai Rp2,3 miliar. Oleh karena itu, aktivitas pengalihan penuh pekerjaan tersebut mengarah pada sejumlah masalah, termasuk kekurangan dalam volume atau mutu pekerjaan di lapangan, yang berpotensi merugikan keuangan negara. Menurut hasil perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat, kerugian negara yang teridentifikasi mencapai Rp904 juta berdasarkan laporan yang dikeluarkan pada 27 Agustus 2024. Terkait dengan proses hukum, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 serta Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Penahanan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sorong. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan alasan yang objektif, sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, di mana ada risiko bahwa tersangka dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta kemungkinan mengulangi tindak pidana yang sama. ANTARA