PONTIANAK –
**Borneonews - Pontianak**, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, intensif melakukan razia terhadap permainan layang-layang. Aktivitas ini dinilai dapat menimbulkan bahaya bagi pengendara sepeda motor, bahkan berpotensi merenggut nyawa, terutama karena risiko yang ditimbulkan oleh talinya. Ahmad Sudiantoro, Kepala Satpol PP Pontianak, menjelaskan bahwa peningkatan volume lalu lintas di kota ini membuat penggunaan *string* layangan, terutama dari bahan seperti kawat, semakin berisiko. "Dengan kondisi lalu lintas yang semakin maju, talinya dapat menyebabkan luka serius, kecelakaan, dan bahkan dapat mengancam jiwa," ujarnya di Pontianak pada hari Jumat. Permainan layangan di Kota Pontianak sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021. Peraturan ini secara tegas melarang semua aspek yang berkaitan dengan permainan layangan, baik dari segi permainan itu sendiri, pembuatan, penjualan, maupun distribusinya. "Perda ini sangat jelas melarang aktivitas terkait layang-layang. Larangan ini tidak hanya ditujukan kepada para pemain, namun juga mencakup individu yang memproduksi, menjual, hingga mendistribusikan layangan," tegasnya. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pasal 63 ayat 1 huruf t dalam Perda tersebut menyatakan bahwa setiap individu atau badan hukum yang melanggar Pasal 21 ayat (1) dan (2) bisa dikenakan sanksi administratif berupa biaya paksaan hukum sebesar Rp500.000. Selain itu, para pelanggar juga berisiko menghadapi kurungan maksimal selama tiga bulan atau denda hingga Rp50.000.000 jika melanggar ketentuan yang ada. Satpol PP mengambil pendekatan persuasif dalam menanggapi permasalahan layangan ini. "Kami memahami bahwa penanganan anak-anak harus berbeda dengan orang dewasa. Namun, jika tidak ada perubahan, penegakan hukum adalah langkah terakhir yang akan kami ambil," jelasnya. Di samping penindakan hukum, Satpol PP rutin melaksanakan penyitaan terhadap layangan, benang, dan *spools* yang kemudian akan dimusnahkan. Penjual layangan juga menjadi fokus pengawasan mereka. "Kami mengunjungi toko yang menjual layangan dan memberikan himbauan agar tidak menjual barang-barang yang berpotensi membahayakan. Jika kami menemukan, barang tersebut akan kami ambil dan musnahkan," tambah Ahmad. Satu tantangan besar yang dihadapi adalah adanya dukungan dari masyarakat terhadap aktivitas permainan layangan. Banyak yang menganggapnya sebagai hobi yang tidak berbahaya. "Kami terus bekerja sama dengan TNI/Polri dan menerima laporan dari RT/RW setempat. Meski keterbatasan personel membuat patroli tidak bisa dilakukan di semua wilayah secara serentak, kami tetap fokus pada daerah-daerah yang banyak dilaporkan oleh masyarakat," paparnya. Ahmad menegaskan bahwa sosialisasi tentang bahaya bermain layangan akan terus dilakukan melalui camat, lurah, dan forum RT/RW. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap risiko yang mungkin timbul dari aktivitas tersebut. "Kami berharap masyarakat dapat memahami risiko yang ada, terutama terkait keselamatan dan ketertiban umum,” pungkasnya. Belum lama ini, dua pengendara sepeda motor di Jalan Tanjungraya Pontianak menjadi korban dari tali layangan. Mereka mengalami luka serius pada bagian wajah yang membutuhkan 14 jahitan setelah tersayat oleh tali layangan yang putus. Di tempat lain, seorang warga bernama Suwarno, yang pulang kerja di Jalan Sultan Hamid, juga mengalami luka di leher akibat tergores oleh tali layangan gelas. ANTARA