**Borneonews - Madiun**, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun mengajak seluruh wajib pajak di wilayah ini untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pihak Bapenda mengingatkan bahwa batas akhir pembayaran PBB akan jatuh pada tanggal 30 September 2024.
Kepala Bapenda Kota Madiun, Jariyanto, menekankan pentingnya masyarakat untuk menyelesaikan pembayaran sebelum tenggat waktu. Hal ini disampaikan agar masyarakat terhindar dari sanksi denda yang berlaku sebesar 1 persen yang dikenakan setiap bulan setelah melewati batas waktu pembayaran. "Kami mendorong semua masyarakat yang memiliki tanggungan PBB untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka," kata Jariyanto.
Hingga saat ini, realisasi pembayaran PBB untuk tahun 2024 di Kota Madiun telah mencapai 72 persen, yang setara dengan sekitar Rp16 miliar dari total target sebesar Rp22 miliar. Jariyanto optimis bahwa target tersebut akan tercapai sebelum akhir bulan September 2024, mengingat kecenderungan masyarakat yang sering melakukan pembayaran PBB mendekati jatuh tempo.
"Saat melihat pola pembayaran PBB di tahun ini, kami melihat tren yang positif. Seringkali masyarakat cenderung berbondong-bondong membayar di akhir bulan September," tambahnya.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban pajak ini, Bapenda telah melakukan berbagai upaya, termasuk menyediakan layanan jemput bola di lokasi-lokasi yang strategis dan mudah diakses oleh masyarakat. "Kami berharap masyarakat bisa lebih patuh dalam membayar pajak PBB, terutama sebelum batas akhir pada tanggal 30 September 2024," imbuhnya.
Selain itu, Bapenda juga berinovasi untuk mempermudah proses pembayaran PBB. Sebuah sistem pembayaran secara *daring* telah diluncurkan, dikenal sebagai Sistem Informasi Pelayanan PBB Kota Madiun (SIP-PBBKU). Wajib pajak dapat mengakses layanan ini melalui laman resmi https://e-sppt.madiunkota.go.id.
Bapenda juga telah meluncurkan program penghapusan atau pembebasan denda administrasi PBB sebagai insentif untuk mendorong masyarakat memenuhi kewajiban pajak mereka. Program tersebut diluncurkan sebagai bagian dari peringatan Hari Jadi ke-106 Kota Madiun pada bulan Juni lalu.
Dengan berbagai kemudahan yang diterapkan, Bapenda berharap target pendapatan PBB untuk tahun 2024 sebesar Rp22 miliar dapat tercapai dan memberikan manfaat bagi pembangunan di Kota Madiun.
ANTARA
Wajib Pajak di Madiun Diimbau Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Adam Alis Cetak Gol Penentu Kemenangan Persib atas Garudayaksa 2-1
Hujan Perdana Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
Komentar (0)
Memuat komentar…







