SEMARANG –
**Borneonews - Jepara**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, yang terletak di Jawa Tengah, mengumumkan kebutuhan sebanyak 12.201 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yang akan berlangsung pada tahun 2024. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, menegaskan bahwa pendaftaran untuk calon anggota KPPS akan dibuka mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024. "Pendaftaran ini akan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu," ujarnya di Jepara pada hari Jumat. Dalam rangka mempersiapkan perekrutan, KPU Jepara telah mengadakan rapat koordinasi bersama berbagai pemangku kepentingan di aula kantor KPU. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Desk Pilkada, dan berbagai dinas serta lembaga, termasuk Dinas Kesehatan, Diskopukmnakertrans, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), serta organisasi keagamaan seperti LP Ma'arif NU dan Majelis Dikdasmen Muhammadiyah. Lebih lanjut, Muhammadun menjelaskan bahwa pendaftaran di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan dilakukan dengan menyerahkan dokumen persyaratan yang ditentukan. "Dokumen persyaratan akan diumumkan oleh PPS pada periode 17 hingga 21 September 2024, baik di balai desa maupun melalui media sosial," jelasnya. Calon anggota KPPS diharuskan memenuhi beberapa syarat, seperti menyertakan fotokopi KTP elektronik, fotokopi ijazah terakhir, surat keterangan sehat dari institusi medis, daftar riwayat hidup, foto ukuran 4x6, serta beberapa surat pernyataan lainnya. PPS kemudian akan melakukan penelitian administrasi terhadap calon anggota KPPS mulai tanggal 18 hingga 29 September 2024. Hasil dari penelitian administrasi ini akan diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober 2024. Masyarakat juga memiliki hak untuk memberikan tanggapan dan masukan mengenai calon anggota KPPS dalam rentang waktu yang sama, yaitu dari 30 September hingga 5 Oktober 2024. Proses seleksi calon anggota KPPS akan diumumkan pada tanggal 5 hingga 7 Oktober, di mana anggota KPPS nantinya akan ditetapkan dan dilantik pada 7 November 2024. Setelah pelantikan, semua anggota KPPS akan mengikuti bimbingan teknis guna mempelajari mekanisme pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Materi pelatihan juga akan mencakup kode etik yang harus dipatuhi oleh anggota KPPS. Di hari yang sama setelah rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan, KPU juga melangsungkan rapat kerja dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), guna membahas persiapan yang perlu dilakukan dalam proses perekrutan anggota KPPS. ANTARA