JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa proses penggantian calon anggota legislatif yang terpilih dalam Pemilu 2024 harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dalam pernyataannya, Bagja mengemukakan pentingnya mengikuti peraturan perundang-undangan dalam setiap tindakan pembatalan atau penarikan nama caleg terpilih. Menurut Bagja, ada empat kriteria yang dapat menyebabkan penggantian anggota legislatif terpilih, yaitu: meninggal dunia, terlibat dalam tindak pidana yang diputuskan oleh pengadilan, mengundurkan diri, dan diberhentikan dari jabatannya. Ia menekankan bahwa setiap kriteria tersebut harus melalui proses penelitian yang cermat untuk memastikan keakuratan informasi yang beredar. Selain itu, Bawaslu mengingatkan pentingnya melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses penggantian tersebut. Mengingat hal itu, Bawaslu memberikan himbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjalankan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. "Saya menghimbau KPU untuk berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan," ujar Bagja. Di sisi lain, Achmad Ghufron Sirodj, salah seorang anggota DPR RI terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyatakan kesiapan untuk mengikuti mekanisme internal partai setelah muncul isu mengenai kemungkinan penggantiannya dalam jabatan DPR untuk periode 2024–2029. Ghufron mengungkapkan bahwa ia mendengar kabar melalui media bahwa PKB telah mengirimkan surat kepada KPU untuk mengganti namanya. Namun, hingga saat ini, ia belum menerima surat resmi dari partai mengenai pemberhentiannya. "Pada hari Kamis (12/9) pagi, saya pergi ke DPP PKB untuk klarifikasi mengenai isu pergantian anggota dewan dan status saya sebagai kader partai," tuturnya. Ghufron menyoroti pentingnya suara rakyat yang telah memberikan dukungan kepadanya. Ia mengungkapkan bahwa konstituen di daerah pemilihan Jawa Timur IV telah merasakan kegelisahan dan meminta kejelasan mengenai kabar tersebut. Meski telah berusaha menjalin komunikasi, Ghufron menyayangkan bahwa tidak ada pengurus DPP PKB yang bisa ditemui pada saat itu. Ia pun menyampaikan niatnya untuk mengajukan mekanisme pengaduan ke Mahkamah Partai atau Majelis Tahkim PKB. Tak hanya Ghufron, anggota DPR terpilih lainnya dari PKB, Irsyad Yusuf, juga meragukan statusnya setelah mendengar isu mengenai pergantian dalam jabatan DPR periode mendatang. "Bagi kami, pemilu yang menganut sistem proporsional terbuka menekankan bahwa suara rakyat harus dihormati," tandas Irsyad. ANTARA