**Borneonews - Tanjungpinang**, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, telah meminta kepada PT Citra Daya Aditya (CDA) untuk segera menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan lahan di Kampung Nusantara, yang terletak di Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Permintaan ini muncul setelah ratusan warga setempat secara tegas menolak pengukuran lahan yang dilakukan oleh PT CDA, yang mencakup area seluas sekitar 300 hektare. Lahan tersebut diperuntukkan bagi pengajuan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (*HGB*) oleh perusahaan.
Kepala BPN, Bambang, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat kepada PT CDA untuk menjelaskan adanya penolakan dari warga. Ia menegaskan pentingnya bagi perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara langsung dengan masyarakat sebelum melanjutkan langkah-langkah hukum lainnya. Kami tidak akan memproses pengajuan perpanjangan sertifikat HGB PT CDA ke Kementerian ATR/BPN jika masalah lahan ini belum teratasi, tegasnya.
Melalui pernyataan ini, Bambang menunjukkan keberpihakan BPN kepada kedua belah pihak, yaitu pengusaha dan warga, dalam menyelesaikan sengketa yang ada. Ia berharap bahwa terdapat solusi yang terbaik agar tanah di kawasan tersebut tidak menjadi sumber konflik di masa depan. Di sisi lain, ia juga menyebutkan bahwa masa berlaku sertifikat HGB PT CDA telah berakhir pada 10 September 2024, setelah diterbitkan oleh pemerintah lebih dari 30 tahun yang lalu.
PT CDA telah mengajukan dua permohonan baru, yaitu perpanjangan sertifikat HGB untuk lahan seluas lebih dari 200 hektare dan pemisahan lahan seluas 21 hektare untuk kepentingan masyarakat Kampung Nusantara. Pemisahan ini direncanakan untuk pembangunan fasilitas umum, seperti pasar dan tempat tinggal warga.
Dalam pengajuan tersebut, PT CDA juga merencanakan investasi dalam pembangunan perumahan di kawasan itu. Untuk tujuan ini, pengukuran lahan dilakukan agar pihak BPN dapat memperoleh gambaran yang jelas mengenai kondisi di lapangan. Bambang menggarisbawahi bahwa informasi yang diterima harus dapat diverifikasi dengan melihat situasi langsung, mengingat penolakan yang terjadi di lapangan perlu dicatat untuk laporan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa BPN akan terus berupaya memfasilitasi komunikasi dan penyelesaian antara PT CDA dan warga Kampung Nusantara. Masalah ini menjadi perhatian publik, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, yang berencana memanggil semua pihak terkait untuk membahas dan mencari solusinya.
Deden, perwakilan dari PT CDA, mengakui bahwa mereka telah mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat HGB serta pemisahan lahan untuk kepentingan warga ke Kantor Pertanahan Tanjungpinang. Ia menjelaskan bahwa pihak mereka tidak menelantarkan lahan yang dikuasai, melainkan terus aktif mengelola area tersebut sambil menunggu kepastian penggunaan dari masyarakat.
Secara keseluruhan, legalitas kami dalam bentuk sertifikat HGB sudah lengkap, kata Deden, merujuk pada status hukum lahan yang mereka miliki. Mengenai penolakan yang disampaikan oleh warga, ia menambahkan bahwa PT CDA akan mematuhi mekanisme yang berlaku dalam pengajuan perpanjangan sertifikat yang ditetapkan oleh BPN.
Deden juga memberikan penjelasan terkait kurangnya aktivitas pembangunan di lahan tersebut selama lebih dari 30 tahun. Menurutnya, persiapan untuk investasi besar-besaran memerlukan perencanaan yang sangat matang, dan situasi yang dihadapi, termasuk dampak dari pandemi *COVID-19*, telah mempengaruhi rencana tersebut.
Sementara itu, Koordinator Warga Kampung Nusantara, Muhammad Parkusnadi, menyatakan penolakan terhadap pengukuran yang dilakukan oleh kantor pertanahan. Ia menyebut laki-laki bahwa pengukuran tersebut bukan berdasarkan pengajuan dari warga, melainkan terkait dengan permohonan PT CDA, yang telah dianggap mengabaikan tanggung jawab mereka selama tiga dekade terakhir.
Kami masih menunggu hasil pertemuan antara masyarakat, PT CDA, BPN, dan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang sedang difasilitasi oleh DPRD dalam waktu dekat, ujarnya singkat, menunjukkan harapan akan adanya resolusi yang adil untuk semua pihak yang terlibat.
ANTARA
BPN Tanjungpinang Minta PT CDA Selesaikan Masalah Tanah Warga
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Atletico Madrid Menang Tipis 1-0 atas Deportivo Coruna
Kapolres Seruyan Tinjau Posko Karhutla di Taman Nasional Tanjung Puting
Kimi Antonelli Pole Position di GP Amerika Serikat 2026
Cuaca Buruk Batalkan Balapan Moto2 dan Moto3 GP Australia
BMKG: Waspadai Peningkatan Suhu di Siang Hari saat Peralihan Musim
Jangan Nekat Buang Sampah Sembarangan! Kelurahan MB Hilir Siap Tindak Pelanggar
Komentar (0)
Memuat komentar…







