**Borneonews - Sampang**, Aparat kepolisian dari Polres Sampang, yang berada di Jawa Timur, tengah menyelidiki sebuah kasus dugaan penipuan terkait praktik *jual-beli suara* yang melibatkan seorang calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjelang pemilu legislatif yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, mengungkapkan bahwa laporan mengenai penipuan ini diajukan oleh Ahmad Azhar Moeslim, seorang caleg anggota DPR RI dari PKS. Dalam pernyataannya, Sigit menjelaskan bahwa Ahmad Azhar Moeslim, yang biasa disapa AAM, merupakan pihak yang menjadi korban dalam perkara ini. Di sisi lain, terlapor diduga merupakan seorang tokoh berpengaruh yang pernah menjabat sebagai pejabat publik di Kabupaten Sampang.
Peristiwa dugaan penipuan ini terjadi saat AAM bertemu dengan tokoh publik itu di Kabupaten Sampang. Dalam pertemuan tersebut, AAM meminta bantuan tokoh tersebut untuk mendongkrak dukungan masyarakat agar dirinya dapat terpilih sebagai anggota DPR RI.
Sebagai bagian dari kesepakatan, AAM menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada tokoh tersebut melalui orang kepercayaannya. Tokoh tersebut berjanji untuk membantu AAM mendapatkan dukungan sebanyak 35 ribu suara dalam pemilu, mengingat AAM berstatus sebagai caleg dari PKS dengan nomor urut 9.
Menurut Sigit, transaksi keuangan tersebut berlangsung saat mereka bertemu di kediaman AAM di Bogor, Jawa Barat, pada 6 Februari 2024, tepat sebelum hari pemungutan suara. Namun, kenyataannya, dukungan yang diperoleh AAM di Kabupaten Sampang hanya berjumlah sembilan suara, yang membuatnya merasa dirugikan sehingga melapor ke Mapolres Sampang.
Setelah pengaduan tersebut, pihak terlapor berusaha untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara damai, termasuk mengembalikan uang Rp1 miliar kepada korban. Akan tetapi, AAM menolak tawaran tersebut, membuat penyidikan kasus ini terus berlanjut. Menyusul ketidaksesuaian kesepakatan antara pihak pelapor dan terlapor, pihak penyidik masih melakukan gelar internal untuk menentukan langkah selanjutnya.
Penasihat hukum terlapor, Abdul Qodir, mengklaim bahwa upaya penyelesaian masalah secara kekeluargaan akan segera terwujud. Menurutnya, telah terjadi kesepakatan antara kedua pihak yang dibuktikan dengan adanya surat pernyataan di hadapan penyidik.
Dia berharap agar proses ini dapat diselesaikan dengan baik, mengingat sudah terdapat kesepahaman antara AAM dan terlapor. Di sisi lain, tokoh publik yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan dalam *jual-beli suara* senilai Rp1 miliar ini juga sedang mendaftar sebagai bakal calon bupati untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Sampang.
ANTARA
Dugaan Penipuan Jual-Beli Suara Caleg di Sampang, Polisi Selidiki
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Penyelundupan 65 Cartridge Diduga Etomidate di Rutan Salemba Digagalkan
NU Kalteng Ingatkan Penyampaian Aspirasi Harus Santun dan Jaga Persatuan
LDII Kalteng Tekankan Gotong Royong untuk Penanganan Karhutla
Agustiar Sabran Ajak Tokoh Lintas Agama Perkuat Persatuan Hadapi Karhutla
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Komentar (0)
Memuat komentar…







