BORNEONEWS, Seruyan - Sejumlah warga yang bemukim di Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, prihatin mengetahui kabar Bupati Seruyan Sudarsono menjalani masa pemeriksaan oleh Bareskrim Mabes Polri. Pemeriksaan itu berkenaan soal utang pemerintah daerah senilai Rp34,7 miliar atas pembangunan Pelabuhan Segintung yang sampai sekarang tak kunjung menemui titik terang.
Terlebih selain masalah utang pelabuhan itu, juga didapati kerugian negara yang tidak sedikit, Rp20 miliar ditambah masalah lainnya seperti mulai dari tender fiktif hingga eskalasi pembangunan pelabuhan yang berdasarkan aturan. Semua itu terungkap berdasarkan hasil audit BPK RI yang dilakukan tahun 2014.
“Kaget juga mengetahui kabar, Pak Bupati Sudarsono menjalani pemeriksaan oleh pihak Mabes Polri. Prihatin kita mendengarnya. Tapi mudah-mudahan saja beliau dinyatakan tidak ikut terlibat dalam masalah Segintung itu,” kata Hijran, warga Desa Parang Batang, Kecamatan Hanau kepada Borneonews, Jumat (29/7/2016) siang.
Menurut Hijran, rentetan permasalahan menyangkut pelabuhan Segintung yang kembali diusut pihak kepolisian (Mabes Polri), tidak ada kaitannya dengan Bupati Seruyan apalagi sampai ditetapkan sebagai tersangka. Sebab fakta di lapangan, masalah Segintung tersebut murni peninggalan pemerintahan terdahulu sebelum Sudarsono.
“Kemarin saja saat pembukaan Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) tingkat kabupaten yang dilaksanakan di Desa Pembuang Hulu Kecamatan Hananu, bupati dengan jelas dan gamblang menceritakan permasalahan pelabuhan Segintung di hadapan ratusan masyarakat Hanau yang hadir. Bahkan beliau sangat menganjurkan Mabes Polri mengusut tuntas masalah Segintung ini. Siapa yang benar, siapa yang salah agar semuanya terkuak,” ungkapnya.
Ungkapan senada juga disampaikan Jajuli, warga Desa Pembuang Hulu. Dia mengungkapkan, seharusnya dalam pemeriksaan oleh Mabes Polri terhadap Bupati Seruyan harus ada asas keadilan. Artinya, tidak hanya Sudarsono yang menjadi terperiksa, namun juga harus diikuti oleh mantan bupati sebelumnya yakni Darwan Ali.
“Setahu saya yang sembari mengikuti perkembangan informasi pemberitaan masalah Segintung baik melalui koran atau media online, belum pernah ada termuat berita bahwa mantan bupati kita dulu ikutan diperiksa,” ujar Jajuli.
Menanggapi masalah utang pelabuhan, Jajuli mengatakan sependapat dengan Bupati Seruyan yang tidak membayarkan nominal utang yang tersisa, sebelum adanya payung hukum yang kuat untuk pemkab bisa aman membayarkan dari segi aspek hukum.
“Uang Rp34,7 miliar dari utang itu bukan nilai sedikit, apalagi harus menggunakan APBD kabupaten. Apalagi mengingat dampak aspek hukumnya dikemudian hari,” katanya. (PARNEN/N).
Warga Prihatin Bupati Seruyan Diperiksa Mabes Polri
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bupati Seruyan Ajak Cegah Kekerasan dan Bullying Anak
Bupati Seruyan Minta Pemetaan Rawan Karhutla Diperkuat
Bupati Seruyan dan Danrem Cek Titik Api di Tanjung Puting
Bupati Seruyan Minta Utamakan Kegiatan Pemerintahan di Daerah Bantu UMKM
Bupati Seruyan Tekankan Kepemimpinan Melayani
Bupati Seruyan Saksikan Penandatanganan MoU Plasma dan Penyerahan Dana Talangan di Desa Lanpasa
Komentar (0)
Memuat komentar…







