PULANG PISAU –

BORNEONEWS,Pulang Pisau - Dampak buruk dari Bullying memberikan trauma secara psikologis dan memperbaiki dampak jangka panjang bagi korban. Untuk itu sejak dini perlu diberikan pemahaman kepada generasi muda.

Pemateri dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Pulang Pisau, Margaretha Karotina saat mengisi materi pada sosialiasi dampak negatif bullying di SMAN 2 Pulang Pisau menyampaikan, pelaku bulliying bisa dipidana baik verbal maupun dalam bentuk kekerasan fisik. UU perlindungan anak dan perubahannya dalam pasal 76C UU 35/2014.

"Yang berbunyi  setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidama 3,6 tahun atau denda paling banyak Rp72 juta. ," kata Retha, Jumat, 13 September 2024.

Retha yang juga membidangi Divisi comunity organizer JPIC Kalimatan Tengah apabila korban mengalami luka berat ancaman pidananya 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta. Meninggal penjara 15 tahun dan atau denda Rp 3 miliar. Pidana bisa ditambah dua per tiga apabila pelaku merupakan orang tuanya.

Menurut Retha, bullying merupakan perilaku agresif yang berulang, disengaja dan memiliki tujuan menyakiti, merendahkan, mendominasi secara emosional fisik bahkan mental.

Dampak negatif bulliying pada perkembangan anak, aspek fisik motorik,  aspek sosial ekonomi, aspek kognitif dan aspek bahasa. 

Dampak pada aspek fisik motorik, korban bulliying dapat cidera fisik yang dapat mengganggu perkembangan fisik motoriknya. 

Aspek kognitif, tidak percaya diri dimasa mendatang dapat menghambat potensi kognitif pada anak. Kemudian, aspek sosial, korban berpotensi mengalami gangguan kecemasan yang berpengaruh ke perkembangan sosialnya. Dampak aspek bahasa, anak menjadi cenderung berkata kasar.(RETHA/R)