PALU –
**Borneonews - Palu**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menegaskan komitmennya untuk menindak setiap kepala desa yang ditemukan tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024. Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah, Nasrun, menyampaikan pentingnya menjaga netralitas para kepala desa dalam konteks pemilu. Menurutnya, saat ini langkah-langkah pencegahan sedang diproses untuk memastikan bahwa semua pihak mematuhi ketentuan yang berlaku. "Kami mengingatkan kembali pentingnya sikap netral para kepala desa. Kebijakan pencegahan tengah kami terapkan," ungkapnya di Palu, pada Jumat. Ia menambahkan bahwa mulai tanggal 22 September 2024, di mana masa kampanye telah dimulai, semua kepala desa yang diketahui mencoba melakukan pelanggaran, baik secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi, akan diproses sebagai pelanggaran Pemilu jika terdeteksi oleh pengawas. "Pada periode tersebut, Bawaslu memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah tindakan tersebut termasuk pelanggaran atau tidak," ujarnya. Pernyataan tersebut disampaikan Nasrun dalam sebuah acara konsolidasi yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan tahapan Pilkada serentak di Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini berlangsung di Kota Palu dan dihadiri oleh sekitar 800 anggota panitia pengawas Pemilu tingkat kecamatan (Panwascam) dari 13 kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Tengah. Lebih lanjut, Nasrun mengingatkan bahwa berdasarkan pemetaan indeks kerawanan yang dikeluarkan Bawaslu Republik Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah termasuk dalam lima besar daerah dengan tingkat kerawanan yang tinggi. Pemetaan tersebut didasarkan pada 27 indikator yang telah terbukti relevan. "Ini menjadi tantangan bagi kita semua untuk mengambil langkah-langkah pencegahan, agar situasi yang diprediksi tidak terjadi," imbuhnya. Konsolidasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas dan keterampilan jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten dan kota, terutama Panwascam, yang memiliki tanggung jawab langsung untuk mengawasi tahapan pemilihan kepala daerah di lapangan. ANTARA