MANADO –
**Borneonews - Manado** Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara, Meidy Tinangon, menyatakan bahwa penyelenggara pemilihan umum serta media massa memiliki tanggung jawab etik dalam menyediakan dan menyebarkan informasi yang akurat. Ia menegaskan bahwa kode etik dalam penyebaran informasi — termasuk yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) — harus diimplementasikan dengan baik oleh semua pihak yang terlibat. Pernyataan ini disampaikan oleh Meidy dalam kegiatan Workshop Peliputan Pemilu/Pilkada 2024 yang diselenggarakan oleh Dewan Pers di Manado. Dalam kesempatan tersebut, Meidy juga menjelaskan berbagai prinsip yang diatur dalam perundang-undangan mengenai Pilkada, termasuk tahapan pelaksanaan, pengaturan partisipasi masyarakat, serta peran penting media dalam menyampaikan informasi. "KPU dan pers memiliki kesamaan yaitu harus bersikap netral dalam Pilkada, dan keduanya juga memiliki kode etik yang harus dihormati," ujar Tinangon. Menurutnya, kode etik yang harus diikuti oleh KPU merujuk pada Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 serta regulasi KPU terkait tata kerja baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Meidy menekankan bahwa penyelenggara pemilu tidak diperbolehkan mengeluarkan pendapat atau komentar yang menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu peserta pemilu di media sosial atau platform lainnya. Dalam presentasinya, Meidy menjelaskan lebih lanjut bahwa informasi yang disampaikan kepada publik harus selalu berdasarkan data dan fakta yang benar. "Penting bagi kita untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan informasi, menghindari segala bentuk ketidakpastian atau kesalahpahaman yang dapat timbul akibat penyampaian informasi yang tidak tepat," tambahnya. Ia turut menambahkan bahwa dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022, diatur tentang partisipasi masyarakat yang dapat menerima dan memberikan informasi mengenai pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Masyarakat, termasuk media, juga berhak untuk meminta dan menerima konfirmasi atau klarifikasi terkait informasi pemilu yang diterima, serta menyebarluaskan informasi tersebut," jelasnya. Workshop ini juga dihadiri oleh narasumber dari berbagai institusi, termasuk Anggota Dewan Pers, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), serta lembaga survei. Peserta acara ini terdiri dari jurnalis dan mitra Dewan Pers yang berkepentingan dalam peliputan terkait pemilu. ANTARA