BORNEONEWS, Sampit - Rahmadi, alias Alus, 36, warga Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kotawaringin Timur, ditangkap warga dan polisi karena nekat mengangkat motor Kawasaki Ninja 250 Cc yang terkunci stang bersama temannya yang masih buron.

Dia ditangkap di Jl Walter Kondrat, Kecamatan Baamang. Sedangkan pelaku yang masih buron berinisial MN, mantan anggota TNI.

“Kami tangkap tersangka pada Kamis (28/7/2016) sekitar pukul 22.30 WIB, saat itu ada masyarakat yang melapor dan kami pun langsung melakukan pengejaran lima warga lainnya,” ujar Kapolsek Baamang Iptu I Made Rudia, Jumat (29/7/2016).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa motor Kawasaki Ninja 250 Cc, motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku untuk beraksi, sarung kunci T, kunci serep untuk kontak yang sudah dirusak, dan sebuah pisau belati.    

Dari pengakuan pelaku, ia nekat melakukan hal itu karena diajak temannya yang masih buron tersebut. Ia mencuri karena sedang butuh uang untuk pergi ke Banjarmasin untuk melayat orangtuanya yang meninggal dunia.

“Selain alasan itu, uangnya juga habis akibat sering main judi,” ungkap Rudia.

Sementara dari informasi yang dihimpun, tertangkapnya pelaku bermula ketika dia bersama temannya berusaha mengambil motor Ninja itu. Namun karena melihat knalpot motor itu brong, dan juga terkunci stang, merekapun berusaha mengangkatnya.

Namun belum sampai ke tepi jalan di TKP, aksi mereka keburu diketahui warga. Warga langsung melaporkan hal itu ke polisi, dan melakukan pengejaran.

Setelah dikejar, Alus langsung kabur dengan menggunakan motor Mio. Sedangkan MN pergi ke semak-semak yang berada di sekitar jalan tersebut.

Warga bersama polisi terus melakukan pengejaran, hingga akhirnya mereka menangkap Alus yang saat itu tidak dapat mengendalikan motornya dengan baik sehingga menabrak bengkel las yang tidak jauh dari lokasi tersebut.

“Untuk pasal yang kami kenakan kepada pelaku yakni Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata Rudia. (M HAMIM/m)