JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menangguhkan penerapan sistem ganjil-genap pada hari Senin, 16 September 2024, sehubungan dengan peringatan hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengonfirmasi keputusan ini. Ia menyampaikan bahwa peniadaan kebijakan tersebut merupakan langkah yang diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. SKB tersebut, yang memiliki nomor 855 tahun 2023 dan nomor 3 serta 4 tahun 2023, menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024. Syafrin juga menjelaskan alasan di balik kebijakan ini yang merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2019. Pergub ini merupakan revisi dari Pergub Nomor 155 tahun 2018 yang mengatur pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap. Dalam Pasal 3 Ayat (3) Pergub tersebut, dicatat bahwa penerapan pembatasan lalu lintas ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui keputusan presiden. Meskipun sistem ganjil-genap tidak diterapkan pada hari itu, Syafrin memberikan imbauan kepada masyarakat. Ia mengajak semua pihak untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku serta mengikuti petunjuk dari petugas yang bertugas di lapangan. Hal ini bertujuan agar kondisi lalu lintas di Jakarta tetap berjalan dengan aman dan tertib. "Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengaturan lalu lintas demi menjaga kelancaran, keamanan, dan ketertiban di Jakarta. Kami mendorong masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas dan mendengarkan arahan petugas di lapangan," jelas Syafrin. ANTARA