**Borneonews - Medan**, Pekan Olahraga Nasional (PON) yang dijadwalkan berlangsung di Aceh dan Sumatera Utara pada tahun 2024 menghadapi sejumlah kritik terkait kondisi fasilitas yang disediakan untuk para atlet. Isu ini mencuat dan memicu berbagai perdebatan mengenai pengelolaan dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan acara bergengsi ini di Indonesia.
Fenomena negatif seperti ini bukanlah hal baru, sebab telah terjadi pada hampir semua penyelenggaraan PON sebelumnya, termasuk pada edisi ke-20 yang digelar di Papua tiga tahun lalu. Pada tanggal 3 September 2021, Kejaksaan Tinggi Papua mengumumkan penetapan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana untuk PON 2020, yang terpaksa ditunda selama satu tahun akibat pandemi *Covid-19*. Keempat individu tersebut diduga mengambil keuntungan pribadi dari anggaran besar yang mencapai Rp10 triliun.
Kemudian, pada 12 September, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengindikasikan bahwa Polri akan bekerja sama dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk menyelidiki dugaan korupsi yang berkemungkinan terjadi pada proyek venue PON 2024. Apabila ditemukan bukti penyelewengan dana, Jenderal Listyo Sigit akan menerjunkan tim penyidik untuk mendalami kasus tersebut.
Munculnya kembali kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan PON menunjukkan adanya urgensi untuk membersihkan citra PON dari stigma negatif, termasuk praktek korupsi dan manajemen keuangan yang buruk. Oleh karena itu, upaya pencegahan terhadap praktik korupsi perlu dikaji dan dirumuskan dengan serius.
Salah satu strategi yang dapat dipertimbangkan adalah merancang suatu sistem baru dalam menentukan lokasi penyelenggaraan PON. Proses penentuan tuan rumah seharusnya diketatkan untuk mencegah terulangnya masalah serupa. Indonesia bisa merujuk pada pendekatan yang digunakan oleh organisasi olahraga internasional, termasuk *International Olympic Committee* dan *FIFA*, yang biasanya menetapkan tuan rumah untuk berbagai acara besar olahraga jauh-jauh hari, yakni tiga periode atau setidaknya 12 tahun sebelum acara itu berlangsung.
Dengan model ini, daerah yang ditunjuk sebagai tuan rumah akan memiliki waktu yang lebih lama untuk mempersiapkan penyelenggaraan PON, sehingga diharapkan keluhan dari masyarakat dapat diminimalisir. Penting bagi daerah untuk melihat PON sebagai acara yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat lokal, bukan sekadar sebagai ajang untuk menunjang karier pejabat daerah yang akan dan tengah berkuasa saat acara berlangsung.
Kesadaran akan hal ini memungkinkan penyelenggaraan PON tidak terganggu oleh dinamika politik lokal, seperti pergantian pemimpin daerah melalui pemilihan kepala daerah. Hal ini juga berarti bahwa pejabat yang tidak lagi menduduki posisi kekuasaan saat PON diselenggarakan tidak dapat lepas dari tanggung jawab atas pelaksanaan acara tersebut. Demikian pula, pemimpin baru harus menyadari bahwa penyelenggaraan PON merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya hasil dari keputusan mereka sebelumnya.
Selain itu, penting bagi adanya kesinambungan dalam kebijakan dan komunikasi antarpemangku kepentingan di daerah sehingga PON dipandang sebagai agenda strategis daerah dan bukan sekadar menjadi bagian dari proses politik yang tidak berkelanjutan.
Diperlukan juga audit awal mengenai kemampuan dan potensi daerah dalam menyelenggarakan PON, guna meningkatkan akuntabilitas. Mungkin perlu ditetapkan standar tertentu yang harus dipenuhi oleh daerah sebelum mengajukan diri sebagai tuan rumah PON, seperti keharusan memiliki stadion dan sistem akomodasi serta transportasi yang memadai.
Memiliki waktu persiapan yang lebih lama akan memperbesar peluang daerah dalam membangun sarana dan prasarana yang diperlukan, sehingga harapan akan keluhan selama dan setelah penyelenggaraan bisa diminimalisir.
Penting juga bagi masyarakat untuk merasa terlibat dalam acara ini, yang harus dipahami sebagai proyek bersama. Manajemen keuangan yang buruk dalam penyelenggaraan tidak boleh dianggap enteng, melainkan dijadikan garis tegas untuk tidak terulang pada masa mendatang.
Perubahan cara pandang ini berpotensi memengaruhi positif dalam proses penyelenggaraan PON serta membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif, menjadikan acara tersebut sebagai bagian dari kehidupan mereka sehari-hari. Sebagai penutup, perubahan pola pikir yang diusung adalah suatu revolusi mental mengenai penyelenggaraan acara besar olahraga, agar olahraga layak dihormati bukan hanya sebagai jargon, tetapi dalam praktik nyata di lapangan.
ANTARA
Pentingnya Perubahan Pola Pikir untuk Sukses PON 2024
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Komentar (0)
Memuat komentar…







