JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Antam, mengalami kenaikan pada hari Sabtu, tercatat meningkat sebesar Rp10.000 sehingga mencapai Rp1.439.000 per gram. Kenaikan ini terjadi setelah sebelumnya pada hari Jumat, harga emas juga melesat naik sebesar Rp20.000. Pada hari yang sama, harga jual kembali atau *buyback* emas batangan ditetapkan sebesar Rp1.285.000 per gram. Penting untuk diperhatikan bahwa transaksi penjualan emas ini akan dikenakan potongan pajak, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK No. 34/PMK.10/2017. Sebagai informasi, jika transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk melebihi nominal Rp10 juta, maka akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22. Besaran pajak ini adalah 1,5 persen bagi mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak PPh 22 atas transaksi *buyback* akan dipotong langsung dari total nilai yang diterima. Melihat lebih jauh, berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Sabtu: - Harga emas 0,5 gram: Rp769.500 - Harga emas 1 gram: Rp1.439.000 - Harga emas 2 gram: Rp2.818.000 - Harga emas 3 gram: Rp4.202.000 - Harga emas 5 gram: Rp6.970.000 - Harga emas 10 gram: Rp13.885.000 - Harga emas 25 gram: Rp34.587.000 - Harga emas 50 gram: Rp69.095.000 - Harga emas 100 gram: Rp138.112.000 - Harga emas 250 gram: Rp345.015.000 - Harga emas 500 gram: Rp689.820.000 - Harga emas 1.000 gram: Rp1.379.600.000 Dalam hal pembelian emas batangan, sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017, akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai pertanggungjawaban pajak. ANTARA