JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyatakan bahwa larangan penjualan produk tembakau alternatif melalui media sosial, yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, akan memberikan beban berat bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor ini. Sekretaris Jenderal APVI, Garindra Kartasasmita, menjelaskan bahwa industri produk tembakau alternatif sebagian besar terdiri dari UMKM yang berbasis komunitas. Menurutnya, larangan berjualan di media sosial akan semakin mempersempit ruang bagi pelaku usaha untuk memberikan edukasi kepada konsumen. APVI juga menyoroti beberapa pasal dalam PP 28/2024 serta Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang dinilai bermasalah. Salah satu pasal yang berpotensi merugikan kelangsungan industri ini adalah ketentuan yang melarang penjualan produk tembakau alternatif di platform media sosial. Lebih parahnya lagi, RPMK yang masih dalam bentuk rancangan menetapkan ketentuan mengenai penggunaan kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau dan rokok elektronik. Kebijakan ini dianggap memberatkan bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Dalam PP 28/2023, Pasal 434 Ayat F menyatakan bahwa "setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial." Garindra menegaskan bahwa dengan adanya pasal-pasal seperti ini, pelaku usaha semakin tertekan. Mereka menggunakan media sosial untuk memberikan edukasi kepada konsumen dewasa, dan jika tidak bisa beriklan, mereka akan sulit memerangi produk ilegal. Garindra menambahkan bahwa perilaku konsumen terhadap produk tembakau alternatif memiliki karakteristik yang spesifik. Penggunaan media sosial menjadi elemen penting bagi pelaku usaha dalam menjangkau konsumen dewasa dan mendorong pertumbuhan bisnis. Saat ini, mereka telah merasakan dampak negatif dari kebijakan ini, dengan penurunan penjualan mencapai 50 persen secara *month to month*. Selain itu, verifikasi usia konsumen bisa dilakukan melalui media sosial. Pelaku industri rokok elektronik telah mengambil langkah proaktif untuk mencegah pembelian oleh anak-anak. APVI menekankan bahwa rokok elektronik hanya diperuntukkan bagi konsumen dewasa, dan anggotanya mematuhi regulasi mengenai batasan usia. Sebagai langkah protes, APVI bersama 20 organisasi lintas sektor yang bergerak di industri hasil tembakau telah menandatangani petisi menolak ketentuan kemasan polos tanpa merek dalam RPMK, serta sejumlah pasal lain yang dipandang merugikan dalam PP 28/2024. Penandatanganan petisi tersebut berlangsung di kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada Rabu. Mereka menolak kebijakan tersebut karena dianggap tidak mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan dampak ekonomi yang bisa mengganggu stabilitas perekonomian nasional. Franky Sibarani, Wakil Ketua Umum Apindo, menegaskan keprihatinan industri saat ini dan berharap regulasi yang dibuat tidak sampai mematikan industri tembakau dan sektor terkait lainnya. Di tengah kondisi perekonomian nasional yang lesu dan meningkatnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), nasib industri produk tembakau alternatif berpotensi mengikuti jejak sektor manufaktur lainnya, seperti industri tekstil, garmen, dan alas kaki, yang telah lebih dulu melakukan pemotongan jumlah karyawan. Saat ini, Kementerian Kesehatan sedang membahas RPMK mengenai Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Produk turunan dari PP 28/2024 ditargetkan akan rampung pada minggu ketiga bulan September 2024. ANTARA