PALANGKARAYA –
**Borneonews - Palangka Raya**, Kantor Imigrasi Kelas I Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, telah melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal China yang dikenal dengan inisial HL berusia 23 tahun. Deportasi ini dilakukan karena yang bersangkutan melanggar ketentuan izin tinggalnya. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Palangka Raya, Mulyadi, menjelaskan bahwa keputusan deportasi diambil setelah HL terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam visa atau izin tinggalnya. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan salah satu bentuk sanksi terhadap WNA yang menyalahgunakan izin tinggal yang telah diberikan. Mulyadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap WNA yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian yang berlaku. HL diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan, namun pada saat dilakukan inspeksi oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Palangka Raya, dia ditemukan sedang bekerja di sebuah perusahaan di Kabupaten Barito Selatan. Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, yang melarang pemegang izin tinggal kunjungan melakukan kegiatan yang bersifat komersial. Sebagai konsekuensi dari pelanggaran ini, HL dideportasi dan ditangkal untuk memasuki wilayah Indonesia kembali, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Proses deportasi berlangsung pada Kamis, 12 September, di mana petugas Imigrasi Palangka Raya melakukan pengawalan untuk memastikan kelancaran keberangkatan. Tim Pengawasan Keberangkatan yang terlibat terdiri dari Kasubsi Penindakan Keimigrasian Dhany Arindra, Kaur Kepegawaian Eddy Gunawan, dan Analis Keimigrasian Ahli Pertama Arsyad Imam Baihaqi. Mereka mengawal HL dari Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, berangkat pada pukul 12.40 WIB. Setelah menggunakan maskapai swasta nasional, tim bersama HL tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah itu, pada pukul 20.00 WIB, tim melakukan proses *check-in* di hotel sebelum melanjutkan proses administrasi pendeportasian di TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang. Dhany Arindra, selaku Ketua Tim Pengawasan dan Kasubsi Penindakan Keimigrasian, menambahkan bahwa selain deportasi, permohonan penangkalan untuk HL juga telah diajukan. "Kami berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada WNA asal China tersebut dan menjadi pelajaran bagi WNA lainnya untuk selalu mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku," ujarnya. ANTARA