JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) menyerukan kepada calon pasangan yang akan berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024 untuk menahan diri dari melakukan kampanye sebelum masa kampanye resmi mulai. Peringatan ini disampaikan menyusul tingginya aktivitas para calon yang memanfaatkan momen hari bebas kendaraan untuk berinteraksi dengan masyarakat. Anggota Bawaslu RI, Puadi, menjelaskan bahwa meskipun tidak ada larangan teknis bagi bakal calon untuk menggunakan kesempatan pada hari bebas kendaraan (*car free day*), mereka diimbau untuk menjaga integritas dan keadilan dalam kontestasi politik. Ia menekankan pentingnya menahan diri agar tidak menjadikan kesempatan tersebut sebagai ajang kampanye. Puadi juga mengingatkan bahwa masa kampanye untuk Pilkada 2024 telah ditetapkan dengan jelas, sehingga para calon dapat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mengajak masyarakat yang memiliki hak suara agar menggunakan suara mereka pada tanggal 27 November mendatang. Untuk memastikan semua peserta diperlakukan secara adil, sebaiknya para bakal calon tidak melakukan aktivitas yang bisa dianggap sebagai kampanye sebelum waktunya. Lebih lanjut, Puadi menegaskan bahwa setelah ditetapkannya pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), semua peraturan yang berlaku akan mulai mengikat kepada para peserta pilkada. Ia menjelaskan bahwa pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh calon akan dianggap sebagai kampanye jika mereka sudah ditetapkan sebagai calon resmi oleh KPU. Saat ini, Pilkada Serentak 2024 sedang memasuki tahap pengecekan syarat administrasi dari bakal pasangan calon. Apabila semua syarat sudah terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mengadakan rapat pleno untuk menetapkan calon kepala daerah. Pilkada Serentak 2024 ini mencakup 545 daerah di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Pilkada kali ini menjadi momen penting dalam dinamika politik lima tahunan di Indonesia. ANTARA