**Borneonews - Jakarta**, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta kini memperketat pengawasan terhadap sektor ketenagakerjaan dengan memperkenalkan aplikasi *Sistem Data dan Informasi Norma Ketenagakerjaan* atau yang lebih dikenal dengan sebutan DINAR. Kehadiran aplikasi ini bertujuan untuk menangani permasalahan ketenagakerjaan yang selama ini menjadi isu penting di tengah masyarakat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho, menjelaskan bahwa aplikasi DINAR akan berfungsi sebagai platform untuk pengawasan ketenagakerjaan menggunakan metode *self assessment* yang dibuat secara daring. Rencana ini dirancang berdasarkan data yang menunjukkan bahwa terdapat lebih dari 300 ribu perusahaan yang beroperasi di lima kota serta satu kabupaten di wilayah Jakarta.
Hari menekankan bahwa dengan jumlah tenaga pengawas yang hanya berjumlah 43 orang, menerapkan pengawasan secara konvensional akan sangat sulit dilakukan. Oleh karena itu, aplikasi ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan efisiensi dalam pengawasan ketenagakerjaan.
Setiap perusahaan yang beroperasi di DKI Jakarta diwajibkan untuk menggunakan aplikasi DINAR. Secara teknis, aplikasi ini terintegrasi dengan sistem perizinan yang dikelola oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Hasil dari pengisian aplikasi DINAR akan menjadi salah satu syarat dalam proses pengurusan perizinan perusahaan.
Sosialisasi terkait penggunaan aplikasi ini dijadwalkan akan berlangsung hingga akhir tahun ini, sedangkan pengawasan lapangan berdasarkan penilaian dalam aplikasi akan dimulai pada awal tahun 2025. Dalam aplikasi DINAR, kriteria penilaian akan dibagi menjadi tiga kategori, yaitu merah, kuning, dan hijau. Setiap perusahaan diharuskan untuk mengisi 230 pertanyaan yang telah disediakan untuk menentukan kategori nilai mereka.
Perusahaan yang dapat memberikan jawaban dengan tingkat kepuasan lebih dari 80 persen akan dikategorikan dalam warna hijau. Sebaliknya, perusahaan yang hanya mampu menjawab 20 persen dari pertanyaan akan dimasukkan dalam kategori merah. Pada tahap awal, perhatian akan difokuskan pada perusahaan-perusahaan yang masuk dalam kategori merah.
Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas perusahaan yang terklasifikasi merah, Dinas Nakertransgi akan melakukan pembinaan dengan target agar perusahaan tersebut mampu meningkatkan kategorinya menjadi kuning dalam waktu satu bulan, dan selanjutnya menjadi hijau. Pendekatan sanksi juga akan diterapkan bagi perusahaan yang enggan mengikuti proses pembinaan, yang akan berdampak pada pengajuan perpanjangan izin di PTSP.
Kepala Bidang Pengawasan Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Titin Safrini, menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sukses meraih beberapa penghargaan dalam kegiatan Naker Award tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Di bidang pemerintahan, DKI Jakarta memperoleh tiga penghargaan yaitu: pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terbaik, perencanaan tempat kerja terbaik, dan indeks pembangunan ketenagakerjaan terbaik untuk kategori intensitas sedang.
Seiring dengan peluncuran aplikasi DINAR, pihaknya juga mengapresiasi sejumlah perusahaan dengan menyerahkan penghargaan kepada 107 perusahaan yang mendapatkan kategori *zero accident award* serta 42 perusahaan yang memperoleh kategori *P2 HIV/AIDS Award*. Selain itu, sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) juga diberikan kepada 546 perusahaan.
ANTARA
DKI Jakarta Luncurkan Aplikasi DINAR untuk Pengawasan Ketenagakerjaan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Komentar (0)
Memuat komentar…







