PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya telah resmi menetapkan dua pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada 2024.

Pengumuman resmi KPU Palangka Raya nomor : 19 /PL.02.2-PU/6271/12/2024  menetapkan kedua paslon yang memenuhi syarat adalah:

1. Pasangan Rojikinnor - Vina Panduwinata

2. Pasangan Fairid Naparin - Achmad Zaini

Kedua paslon ini telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh KPU.  Masyarakat Palangka Raya kini memiliki kesempatan untuk mengenal lebih dekat kedua paslon dan memberikan masukan serta tanggapan mereka.

Ketua KPU Palangka Raya, Joko Anggoro mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam proses demokrasi ini.

"Kepada masyarakat yang ingin menyampaikan saran dan masukan kepada Paslon ini bisa menscan barcode pengumuman yang ada di Medsos KPU Palangka Raya  atau bisa ke kantor KPU Palangka Raya," ujar Joko, Sabtu, 14 September 2024.

Masa tanggapan masyarakat ini merupakan bagian penting dalam proses Pilkada.  Warga Palangka Raya memiliki kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan harapan mereka kepada calon pemimpin Kota Palangka Raya.

Masukan yang diberikan akan menjadi bahan pertimbangan bagi kedua paslon dalam menyusun program dan strategi kampanye mereka.

KPU Palangka Raya berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memberikan masukan yang konstruktif dan bermanfaat bagi kemajuan Kota Palangka Raya.

"Proses Pilkada 2024 diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan demokratis, menghasilkan pemimpin yang amanah dan dapat membawa Palangka Raya menuju masa depan yang lebih baik," pungkasnya. (PATHUR/R)