BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas resmi mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terkait pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan berlaga dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kapuas tahun 2024.
Pengumuman ini disampaikan melalui Pengumuman Nomor 376/PL.02.2-Pu/6203/2024 tanggal 13 September 2024.
Ketua KPU Kapuas, Deden Firmansyah, menjelaskan bahwa penerimaan masukan dan tanggapan ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Dalam surat tersebut lima Paslon yang telah mendaftar, dinyatakan memenuhi syarat administrasi. Kelima Paslon tersebut adalah:
- Erlin Hardi dan Alberkat Yadi
- Wiyatno dan Dodo
- Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim dan Tommy Saputra
- M. Alfian Mawar dan Agati Sulie Mahyudin
- Dealdo Dwirendragraha Bahat dan Parij Ismeth Rinjani
"Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan atas para calon ini melalui dua cara," katanya, Sabtu, 14 September 2024.
Pertama, secara daring melalui Portal Publikasi Pemilu pada laman resmi KPU di https://infopemilu.kpu.go.id dengan menggunakan fitur "tanggapan".
Kedua, secara langsung (luring) ke Kantor KPU Kabupaten Kapuas yang beralamat di Jalan Tambun Bungai No. 71, Kuala Kapuas.
Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat ini akan berlangsung mulai tanggal 15 hingga 18 September 2024. (DODI/R)









