YOGYAKARTA –
**Borneonews - Sleman**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta, memberikan imbauan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) setempat. Imbauan ini ditujukan khususnya selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, agar mereka lebih cermat dan teliti dalam mengadakan kegiatan yang menggunakan anggaran negara. Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya pelanggaran netralitas menjelang Pilkada 2024, yang akan diikuti oleh dua pasangan calon yang merupakan petahana. Ia juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan dalam setiap aktivitas yang melibatkan OPD agar tidak menimbulkan anggapan di masyarakat mengenai ketidaknetralan mereka. Hingga batas akhir pendaftaran pasangan calon pada Kamis, 29 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman telah menerima pendaftaran dua pasangan calon untuk Pilkada 2024. Dua pasangan yang terdaftar adalah Harda Kiswaya dan Danang Maharsa, di mana Harda maju sebagai calon Bupati Sleman dan Danang sebagai calon Wakil Bupati. Pasangan lainnya adalah Kustini Sri Purnomo yang juga mencalonkan diri sebagai Bupati Sleman bersama Sukamto sebagai Wakil Bupati. Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa keduanya adalah bakal calon petahana, dengan Kustini saat ini menjabat sebagai Bupati Sleman, sedangkan Danang menjabat sebagai Wakil Bupati. Arjuna menekankan bahwa setiap kegiatan dinas yang melibatkan pihak ketiga harus diawasi secara detail untuk mencegah munculnya persepsi negatif di masyarakat. Selain itu, masyarakat diharapkan bisa berperan aktif dalam proses pengawasan. Arjuna menegaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran Pilkada melalui saluran *call center* Bawaslu Sleman di nomor 0811-2652-129. Ia mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi tahapan Pilkada 2024. Bawaslu Sleman juga mengumumkan pembentukan kelompok kerja (pokja) yang ditugaskan untuk mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dilakukan agar para abdi negara dapat terhindar dari praktik dukungan politik dalam konteks Pilkada yang akan datang. ANTARA