JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkolaborasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga untuk melaksanakan sertifikasi tanah ulayat yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat (MHA) di seluruh Indonesia. Inisiatif ini diharapkan dapat menyelesaikan berbagai masalah terkait pengelolaan dan pengakuan hak atas tanah ulayat. Beberapa kementerian yang terlibat dalam usaha ini antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Melalui pertukaran informasi dan pengalaman, diharapkan permasalahan atau hambatan yang dihadapi dalam proses pendaftaran tanah ulayat dapat diselesaikan secara kolaboratif. Dalam keterangan persnya, Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Amran menyatakan pentingnya kerja sama antar kementerian untuk menyamakan data mengenai wilayah tanah ulayat yang dimiliki oleh MHA. Kerja sama ini juga bertujuan untuk menyinkronkan regulasi sehingga proses penyelesaian sertifikasi tanah ulayat di lapangan dapat berlangsung dengan lebih cepat dan efisien. Setyo Anggraini, Kepala Subdirektorat Tanah Ulayat dan Hak Komunal Kementerian ATR/BPN, menambahkan bahwa MHA akan mendapatkan berbagai keuntungan jika bersedia menyertifikasi tanah ulayat mereka. Dengan legalitas yang diperoleh, MHA akan memiliki kekuatan hukum atas lahan tersebut, menghindari risiko perebutan dan sengketa di masa mendatang. Legalitas tanah ulayat ini dipandang sebagai langkah penting untuk memperkuat posisi MHA ketika menghadapi permasalahan terkait tanah di kemudian hari. Selain itu, sertifikasi tersebut juga merupakan bentuk pengakuan dari pemerintah terhadap keberadaan MHA di seluruh eksitensinya di Indonesia. Saat ini, kementerian-kementerian dan lembaga terkait sedang aktif melakukan pembahasan mengenai sinkronisasi data yang diperlukan untuk melaksanakan sertifikasi tanah ulayat. Setyo menegaskan, dengan adanya sertifikasi ini, pemerintah optimis bahwa hak MHA atas kepemilikan lahan akan terjamin secara berkelanjutan. ANTARA