MANOKWARI –
**Borneonews - Teminabuan**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sorong Selatan (Sorsel) telah melaksanakan rapat untuk menyerahkan hasil perbaikan verifikasi dokumen pencalonan terkait lima bakal calon bupati dan wakil bupati di daerah tersebut. Ketua KPU Sorsel, Yonece Kambu, dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa KPU telah melakukan penelitian terhadap dokumen perbaikan dari kelima bakal calon tersebut sejak tanggal 6 hingga 14 September 2024. Dalam proses ini, verifikasi dan pemeriksaan dokumen syarat calon dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, dengan periode waktu perbaikan yang diberikan selama sembilan hari. Yonece menambahkan, dari tanggal 14 hingga 8 September, pihak KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait keabsahan bakal calon yang telah mendaftar. Selanjutnya, pada tanggal 15 hingga 21 September, KPU Sorsel akan melakukan klarifikasi terhadap bakal calon apabila terdapat masukan dari masyarakat, karena pada tanggal 22 September 2024 KPU akan menetapkan calon tetap. Ia juga mengingatkan bahwa berkas pencalonan serta syarat bagi bakal calon yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan anggota DPRD aktif diwajibkan untuk mengundurkan diri. "Kami berharap agar bakal calon dengan status ASN dan anggota DPRD aktif dapat menyampaikan dokumen pengunduran diri kepada KPU paling lambat pada 21 September 2024," tegas Yonece. KPU Sorsel berkomitmen untuk menciptakan pemilihan kepala daerah yang demokratis. Oleh karena itu, pihaknya sangat mengharapkan kehadiran tanggapan dan saran dari masyarakat mengenai syarat pencalonan yang diajukan. Ia mengingatkan bahwa surat pemberhentian tetap yang dikeluarkan oleh lembaga atau instansi terkait harus memiliki kekuatan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan oleh masing-masing bakal calon. ANTARA