MAKASSAR –
**Borneonews - Makassar**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah mempersiapkan 14.548 unit Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai persiapan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024. Jumlah ini mengalami penambahan dari usulan awal yang hanya sebanyak 14.323 TPS yang tersebar di 24 kabupaten dan kota. Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menjelaskan bahwa penambahan TPS diperlukan karena kondisi geografis di wilayah tersebut. Masing-masing TPS direncanakan dapat menampung maksimal 600 pemilih, dan syaratnya adalah pemilih tersebut berasal dari satu kepala keluarga untuk memastikan bahwa tidak ada pemilih yang terpisah dari TPS lainnya. Hal ini menjadi penting agar proses verifikasi dapat dilakukan dengan lebih baik. Hasbullah menambahkan bahwa jumlah TPS untuk pemilu legislatif dan pemilihan presiden tidak sama dengan TPS yang akan digunakan pada pilkada. Pada pemilihan umum 17 Februari yang lalu, maksimal jumlah pemilih per TPS adalah 300, sedangkan pada pilkada serentak, jumlahnya meningkat menjadi maksimal 600 pemilih. Kondisi geografis yang beragam serta pemetaan di Daftar Pemilih Sementara (DPS) juga memengaruhi keputusan ini. Dalam beberapa kasus, ditemukan pemilih dalam satu kartu keluarga yang memiliki TPS berbeda, meskipun berada di area yang sama. Ada juga kasus di mana pemilih harus menempuh jarak yang cukup jauh dari rumah ke lokasi TPS, bahkan beberapa di antaranya terpaksa melewati lembah atau berada di pulau terpisah. "Oleh karena itu, berapa pun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di pulau, akan kami akomodir. Informasi terakhir yang kami peroleh menyebutkan bahwa ada penambahan empat TPS. Masing-masing dua TPS untuk Kabupaten Bulukumba dan Pangkep (Pangkajene Kepulauan)," tuturnya. Lebih lanjut, Hasbullah memaparkan bahwa di Kecamatan Labbakang, Kabupaten Pangkep, serta di daerah Bulukumba, jika TPS harus dikelompokkan, maka akan menyulitkan pergerakan pemilih. Oleh karena itu, perlu ditambahkan sesuai dengan kondisi jumlah pemilih yang ada. Di dalam forum yang membahas DPS sebelumnya, terdapat permintaan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel terkait dengan penambahan TPS karena berbagai faktor. Permohonan tersebut kemudian diteruskan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU RI untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut. Selanjutnya, dalam Rapat Koordinasi yang diadakan, permintaan dari Bawaslu itu kemudian ditindaklanjuti yang menghasilkan keputusan untuk menambah empat TPS baru. Hal ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pemilih dan menjamin kelancaran proses pemungutan suara. ANTARA