**Borneonews - Karimun**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau, telah resmi membuka pendaftaran bagi pemantau pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024. Proses pendaftaran ini ditujukan untuk semua lapisan masyarakat, termasuk organisasi dan lembaga yang berminat untuk ikut serta dalam mengawasi jalannya pesta demokrasi di tingkat Kabupaten Karimun.
Ketua KPU Karimun, Mardanus, dalam keterangan yang didapat dari Batam, menjelaskan bahwa pendaftaran pemantau Pilkada ini merupakan bagian dari tahapan yang telah dimulai sejak 27 Februari dan akan berakhir pada 16 September 2024. Pemantau yang terdaftar nantinya akan bertugas untuk mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara, namun dari luar area ring 1 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hasil pengamatan dari para pemantau ini diharapkan dapat dilaporkan kepada KPU dan juga disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai bahan masukan penting. Dengan adanya pemantau ini, diharapkan dapat tercipta iklim demokrasi yang sehat, sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu yang diatur dalam Undang-Undang.
Menurut Mardanus, kehadiran para pemantau berfungsi penting dalam menjaga agar proses Pilkada di Karimun berlangsung secara transparan, jujur, dan adil. Ia juga menyampaikan bahwa tak hanya pemantau, masyarakat umum pun diundang untuk ikut berperan serta dalam mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara agar sesuai dengan regulasi yang ada. Ini termasuk memastikan bahwa semua prosedur dilakukan dengan cara yang langsung, umum, bebas, rahasia, tepat waktu, dan tanpa diskriminasi terhadap pemilih.
Lebih lanjut, Mardanus mencatat bahwa peran pemantau sangat krusial dalam meminimalisir potensi sengketa yang dapat terjadi selama pilkada, sehingga pemilihan bupati dan wakil bupati di Karimun dapat berjalan dengan aman, lancar, dan demokratis.
Bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi pemantau, mereka diharapkan untuk mendaftarkan diri dengan membawa identitas dan dokumen organisasi yang sesuai dengan keperluannya ke Kantor KPU Kabupaten Karimun yang berlokasi di Jalan Sudirman, Kecamatan Tebing.
Saat ini, KPU Kabupaten Karimun juga sedang mempersiapkan sidang pleno untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kabupaten Karimun 2024, yang dijadwalkan berlangsung pada 15 hingga 16 September. Jumlah pemilih sementara di Kabupaten Karimun saat ini tercatat mencapai 191.482 orang, yang akan menyalurkan hak suaranya di 426 TPS.
Setelah penetapan DPT, pendaftaran untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dibuka dari 17 hingga 21 September. Selanjutnya, pengumuman mengenai penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati dijadwalkan pada 22 September, dan pencabutan nomor urut pasangan calon akan dilaksanakan pada 23 September 2024.
ANTARA
KPU Karimun Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada 2024 untuk Masyarakat
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Presiden Iran Akan Bahas Ekonomi, Isu Global dengan Putin
Basarnas Evakuasi Jenazah Perempuan Diduga WNA di Pantai Nyang Nyang
Veda Ega Jadi Pembalap Indonesia Pertama yang Raih Pole Position
Varrel/Wardana Terhenti di Semifinal Indonesia Masters
SKK Migas Umumkan Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura
Komentar (0)
Memuat komentar…







