BENGKULU –
**Borneonews - Rejang Lebong**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, yang terletak di Provinsi Bengkulu, saat ini sedang membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait persyaratan administratif dari tiga bakal pasangan calon (bapaslon) yang akan bertanding dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2024. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Rejang Lebong, Eiis Purwanti, menjelaskan bahwa ketiga bapaslon tersebut telah resmi mendaftarkan diri antara tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Mereka terdiri dari pasangan Syamsul Effendi-Juhendra, Hendra Wahyudiansyah-Herizal Apriansyah, serta M. Fikri Thobari-Hendri. "Setelah melalui proses pendaftaran, semua bapaslon ini telah dinyatakan memenuhi syarat administratif. Saat ini, informasi mengenai syarat administrasi masing-masing bapaslon sudah dipublikasikan melalui website dan akun media sosial KPU Rejang Lebong," ujarnya. Pengumuman mengenai syarat administrasi bagi ketiga bapaslon yang telah lulus verifikasi berlangsung pada tanggal 13 hingga 14 September. Selanjutnya, masyarakat dapat memberikan masukan atau tanggapan terhadap syarat administrasi yang telah disampaikan oleh masing-masing bapaslon dari tanggal 15 hingga 18 September. "Masyarakat diharapkan dapat memberikan tanggapan terkait status bapaslon, keabsahan dokumen, dan berbagai hal lainnya yang relevan," lanjutnya. Bagi masyarakat yang ingin memberikan tanggapan, terdapat dua cara yang dapat dilakukan. Pertama, melalui portal publikasi pemilu di laman https://infopemilu.kpu.go.id. Kedua, masyarakat juga bisa mendatangi langsung Kantor KPU Rejang Lebong untuk menyampaikan masukan mereka. Dalam rangka tahapan Pilkada serentak Tahun 2024, setelah periode tanggapan masyarakat yang berakhir pada tanggal 22 September, KPU akan melanjutkan dengan penetapan pasangan calon. Selanjutnya, pada 23 September, akan diadakan pengundian dan pengumuman nomor urut bagi pasangan calon tersebut. Tahapan kampanye dijadwalkan akan berlangsung dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024, di mana warga Rejang Lebong akan menggunakan hak suara mereka di 443 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 156 desa/kelurahan di 15 kecamatan. ANTARA