DENPASAR –
**Borneonews - Denpasar**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali telah mengumumkan bahwa berkas pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yakni Wayan Koster-Giri Prasta serta Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana, telah memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan. Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menyampaikan pernyataan ini di Denpasar. Ia mengungkapkan bahwa semua calon telah memenuhi kriteria administrasi yang diperlukan dalam proses pemilihan. “Kelengkapan administrasi sudah kami umumkan kemarin, semua calon memenuhi syarat administrasi, belum ditetapkan; baru diumumkan secara administratif memenuhi,” ucapnya. Berdasarkan pengumuman resmi, hasil penelitian atas syarat administrasi para calon peserta Pilkada Bali diumumkan dalam surat pengumuman dengan nomor 1212/PL.02.2-PU/51/2.1/2024. Surat tersebut disusun sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024. Setelah pengumuman ini, KPU Bali memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap hasil yang telah diumumkan. “Kami akan menunggu tanggapan masyarakat. Mungkin ada yang merasa tidak puas dengan syarat tertentu, padahal sebenarnya mereka gagal. Silakan sampaikan, nanti kami akan melakukan klarifikasi,” tambahnya. Setelah proses tanggapan masyarakat selesai, KPU Bali akan melangsungkan pleno untuk menetapkan pasangan calon dalam Pilkada Bali pada tanggal 22 September 2024. Penetapan tersebut akan dilakukan bersamaan dengan pleno untuk daftar pemilih tetap (DPT). Keesokan harinya, KPU Bali akan melaksanakan pengundian nomor urut bagi pasangan calon di Kantor KPU Bali. Dalam kegiatan tersebut, KPU akan mengundang pasangan calon beserta para pendukungnya, dilanjutkan dengan deklarasi pemilu damai. Proses kampanye bagi para calon dijadwalkan akan dimulai pada 25 September 2024. Namun, mengingat tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Raya Galungan, KPU berencana untuk berkomunikasi dengan para peserta pemilihan guna memberikan kelonggaran kampanye pada hari tersebut. Hal yang sama juga berlaku saat Hari Raya Kuningan, yang jatuh pada 5 Oktober 2024. “Tidak, kita tidak melakukan kampanye saat Galungan dan Kuningan. Kami menghargai hari raya besar keagamaan, jadi akan ada libur,” jelas Lidartawan. ANTARA