**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menjalin kerjasama dengan sejumlah lembaga pemerintah untuk melakukan sertifikasi tanah adat yang dimiliki oleh masyarakat adat di seluruh Indonesia. Kerjasama ini bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan terkait pengelolaan dan pendaftaran tanah adat. Beberapa kementerian yang terlibat dalam kolaborasi ini antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ketua Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Amran, menjelaskan bahwa melalui pertukaran informasi dan pengalaman terkait pengelolaan isu-isu tanah adat, diharapkan dapat ditemukan solusi atas segala masalah atau hambatan yang dihadapi dalam proses pendaftaran tanah adat. Pada Kamis, 12 September, Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah mengadakan pertemuan koordinasi untuk merumuskan Sistem Data dan Informasi Tanah Adat. Pertemuan ini menegaskan pentingnya otoritas pemerintah daerah dalam menentukan keberadaan tanah adat. Sebagai bagian dari kerjasama ini, semua kementerian diharapkan dapat menyelaraskan data mengenai wilayah tanah adat yang dimiliki oleh komunitas adat. Setiap lembaga pun akan berupaya untuk menyinkronkan regulasi guna mempercepat penyelesaian proses sertifikasi tanah adat. Dalam pernyataan terpisah, Kepala Sub-Direktorat Tanah Adat dan Hak Adat Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Setyo Anggraini, menyoroti sejumlah manfaat bagi masyarakat adat yang berhasil mendaftarkan tanah adat mereka. Ia menekankan bahwa sertifikasi ini akan memberikan legitimasi terhadap hak atas tanah yang mereka miliki, sehingga dapat mengurangi kemungkinan sengketa di masa mendatang. Selanjutnya, sertifikasi diharapkan dapat memperkuat posisi masyarakat adat jika terjadi masalah terkait kepemilikan tanah ke depan. Setyo menambahkan, “Dengan adanya sertifikasi ini, pemerintah percaya bahwa hak atas kepemilikan tanah masyarakat adat akan tetap terjamin, yang merupakan bentuk pengakuan pemerintah terhadap keberadaan masyarakat adat di tanah air.” ANTARA