BATAM –
**Borneonews - Bintan**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, yang terletak di Kepulauan Riau, telah mengumumkan bahwa jumlah pemilih dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mencapai 126.260 orang. Pengumuman ini merupakan hasil pleno yang dilakukan di tingkat kecamatan. Ahmad Fauzi, selaku komisioner KPU Bintan, menjelaskan bahwa tahap selanjutnya adalah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 20 September mendatang. Fauzi menyatakan bahwa pada pleno sebelumnya, telah terdata sekitar 126.260 pemilih yang terdaftar dalam DPSHP. “Kemarin, pleno untuk DPSHP di tingkat kecamatan sudah kami lakukan dengan jumlah pemilih sekitar 126.260. Dan untuk proses selanjutnya, pada tanggal 20 September kami akan menetapkan DPT di Kabupaten Bintan,” ujar Fauzi. KPU Bintan terus melakukan sosialisasi mengenai pengurusan pindah memilih bagi warga yang memiliki KTP dari luar Bintan. Sebagai bagian dari upaya ini, KPU juga melakukan koordinasi dengan perusahaan dan perhotelan untuk membuka tempat pemungutan suara (TPS) khusus. Namun, Fauzi mengakui bahwa rata-rata karyawan di tempat-tempat tersebut belum memenuhi syarat untuk membuka TPS khusus. Sebelumnya, KPU Bintan sudah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) dengan total 126.733 orang untuk pilkada serentak 2024. Jumlah ini tersebar di 268 TPS, yang terdiri dari 64.697 pemilih laki-laki dan 62.036 pemilih perempuan. “Dari data yang ada, terdapat penambahan sekitar 3.378 orang jika dibandingkan dengan jumlah pemilih tetap (DPT) dalam Pemilu 2024 yang tercatat sebanyak 123.354 orang. Penambahan ini berasal dari pemilih baru yang teridentifikasi selama proses pencocokan dan penelitian data (coklit),” jelas Haris dalam rapat pleno untuk rekapitulasi DPS Pilkada 2024 di Bandar Seri Bentan. Haris juga menambahkan bahwa jumlah pemilih dalam DPS pilkada 2024 sudah sesuai dengan indikator perbaikan elemen data yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di 51 desa/kelurahan dan 10 kecamatan yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Bintan. ANTARA