**Borneonews - Kabupaten Bandung**, Kepolisian Resor Kota Bandung, Jawa Barat, telah mengembalikan tiga mobil dan 29 sepeda motor yang merupakan hasil dari tindak pencurian kepada para pemiliknya. Pengembalian ini dilakukan kepada para korban yang mengalami kehilangan kendaraan bermotor di wilayah tersebut.
Dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Mapolresta Bandung, Kepala Polresta Bandung, Komisaris Besar Polisi Kusworo Wibowo, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan hasil dari operasi selama dua minggu yang berhasil menangkap 20 orang sebagai tersangka. Operasi ini diindikasikan mampu mengungkap berbagai kasus pencurian kendaraan bermotor.
Kusworo mengungkapkan, "Kami mengundang masyarakat yang melapor terkait kecurian kendaraan bermotor yang terjadi antara tanggal 1 hingga 12 September 2024 untuk datang ke Polresta Bandung dan mengambil kendaraan mereka." Pengembalian tersebut tentu saja memerlukan bukti kepemilikan dari para pemilik kendaraan.
Apabila terdapat masyarakat yang mengalami kesulitan untuk datang ke Polresta Bandung karena berbagai alasan, seperti kesibukan pekerjaan, pihak kepolisian bersedia untuk mengantar kendaraan tersebut langsung ke rumah para korban. "Bagi yang terkendala, kami siap mengantarkan barang bukti ke rumahnya," lanjut Kusworo.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku umumnya menggunakan modus operandi dengan cara membobol kunci kontak sepeda motor menggunakan alat yang dikenal sebagai *kunci T*. Penangkapan ke-20 pelaku ini dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan berdasarkan laporan-laporan kehilangan yang diterima.
Kusworo juga menduga bahwa di antara para tersangka mungkin ada yang berstatus residivis atau mantan narapidana. Namun, kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan hal tersebut. "Kami masih mendalami status residivis ini dan mencocokkan dengan data yang ada. Jika ada, kami akan segera memberikan informasi lebih lanjut," ungkapnya.
Sebagai konsekuensi dari perbuatan mereka, para pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, bagi pelaku yang terlibat dalam pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya dapat mencapai maksimal 12 tahun penjara.
ANTARA
Polresta Bandung Kembalikan 32 Kendaraan Hasil Curian ke Korban
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Pangkoops: Dua Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak di Nduga
Komentar (0)
Memuat komentar…







