**Borneonews - Tanjungpinang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau mengundang partisipasi masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi, mengungkapkan bahwa proses ini merupakan langkah penting dalam rangka melakukan verifikasi dan validasi atas berkas administrasi yang telah diserahkan oleh para calon. Proses ini dimulai dengan pengumuman hasil penelitian berkas administrasi pasangan calon yang telah dilakukan oleh KPU.
Menurut jadwal yang ditetapkan, periode tanggapan masyarakat dibuka dari tanggal 15 hingga 18 September 2024. Jika terdapat tanggapan dari masyarakat, KPU akan melakukan klarifikasi kepada pasangan calon bersangkutan. Indrawan menyatakan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dokumen dan kelengkapan berbagai persyaratan yang telah diajukan.
Kedua pasangan calon yang dimaksud adalah Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura, serta Muhammad Rudi-Aunur Rafiq. Dari hasil penelitian awal yang dilakukan oleh KPU, berkas administrasi mereka telah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Indrawan menambahkan bila dalam proses tanggapan masyarakat ditemukan adanya dokumen yang perlu diverifikasi lebih lanjut, maka KPU akan melakukan pemeriksaan secara faktual. Namun, jika tidak ada temuan yang perlu diklarifikasi, proses tersebut tidak akan dilanjutkan.
Untuk mempermudah masyarakat dalam memberikan tanggapan, KPU telah menyediakan portal publikasi pemilu di *https://infopemilu.kpu.go.id*, tempat di mana masyarakat bisa mengisi formulir tanggapan dan catatan terkait pasangan calon yang ada. Tanggapan yang dapat diberikan mencakup dukungan, status sebagai mantan terpidana, terpidana, jenis pidana, serta hasil penelitian berkaitan dengan berkas administrasi calon.
Selain itu, masyarakat juga dapat datang langsung ke kantor KPU Kepulauan Riau di Kota Tanjungpinang untuk menyampaikan tanggapan. Dalam hal ini, mereka perlu mengisi formulir model tanggapan masyarakat KWK dan membawa kartu identitas penduduk (KTP).
Setelah periode tanggapan masyarakat berakhir, KPU Kepulauan Riau akan melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 22 September 2024. Selanjutnya, akan dilakukan pengundian nomor urut bagi pasangan calon pada tanggal 23 September 2024.
Perlu dicatat, KPU telah menerima berkas pendaftaran untuk dua bakal pasangan calon pada tanggal 28 Agustus 2024. Ini adalah langkah awal penting dalam persiapan Pilkada Kepri yang akan datang.
ANTARA
KPU Kepri Ajak Masyarakat Berikan Tanggapan Pasangan Calon Pilkada
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Komentar (0)
Memuat komentar…







