**Borneonews - Kulon Progo**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta, telah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan serta tanggapan terkait hasil penelitian formal terhadap kelengkapan administrasi para calon, termasuk visi, misi, dan program yang diajukan dalam Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana, menyampaikan bahwa pengumuman mengenai penerimaan masukan ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo pada tahun 2024. Kegiatan ini selaras dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur mengenai tahapan, program, dan jadwal pemilihan untuk berbagai posisi jabatan publik, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Lebih lanjut, tindakan ini juga sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, yang memberikan panduan teknis untuk pendaftaran dan pengkajian persyaratan administrasi calon serta penetapan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah. Dalam keterangannya, Budi Priyana menegaskan bahwa periode untuk pemberian tanggapan oleh masyarakat berlangsung dari tanggal 15 hingga 18 September 2024.
Dalam hal ini, Budi menginformasikan mengenai beberapa pasangan calon yang telah mendaftar. Di antara mereka adalah pasangan Marija-Yusron Martofa, yang diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai NasDem. Selain itu, terdapat pasangan Novida Kartika Hadi-Rini Indriani, yang didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Partai Keadilan Sejahtera. Pasangan Agung Setyawan-Ambar Purwoko juga menjadi bagian dari daftar, yang diusulkan oleh sejumlah partai, di antaranya Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, dan Partai Demokrat.
Budi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, dokumen persyaratan dari para pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat. Dalam proses pencalonan, pasangan calon diharuskan untuk menyusun visi, misi, serta program yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kulon Progo.
Sebagai bentuk dukungan terhadap transparansi dan akuntabilitas, publik dapat mengakses informasi mengenai keabsahan persyaratan calon melalui tautan yang telah disediakan, yaitu untuk hasil penelitian dapat dilihat di [https://bit.ly/hasil-litmin](https://bit.ly/hasil-litmin), serta untuk visi, misi, dan program pasangan calon dapat ditemukan di [https://bit.ly/visi-misi-program-calon](https://bit.ly/visi-misi-program-calon).
Budi juga menyatakan ketentuan penyampaian masukan dan tanggapan oleh masyarakat dapat diakses melalui tautan [https://bit.ly/tata-cara-penyampaian-tangmas](https://bit.ly/tata-cara-penyampaian-tangmas). Untuk kemudahan dalam memberikan tanggapan, masyarakat dapat mengunjungi Kantor KPU Kabupaten Kulon Progo yang berlokasi di Jalan K.H. Wahid Hasyim No. 19, atau menghubungi pihak KPU melalui WhatsApp di [wa.me/6282220887070](http://wa.me/6282220887070) serta melalui email di kpukabkulonprogo@gmail.com.
Lebih jauh, informasi mengenai tahapan pencalonan juga dapat diakses melalui situs web resmi KPU Kabupaten Kulon Progo di [www.kab-kulonprogo.kpu.go.id](http://www.kab-kulonprogo.kpu.go.id) dan melalui akun media sosial resmi KPU Kabupaten Kulon Progo di Instagram @kpukulonprogo dan Facebook KPU Kulon Progo.
ANTARA
KPU Kulon Progo Terima Tanggapan Masyarakat untuk Pilkada 2024
Bagikan:

YOGYAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Survei IPO: Meutya Hafid Masuk 10 Besar Menteri Berkinerja Terbaik
Guru SDN di Banjarmasin Jadi Tersangka Pelecehan Siswi 12 Tahun
Mentan: Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Wamen LH: Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Dimulai dari Daratan
Komentar (0)
Memuat komentar…







