JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta** Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, mengajak Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk mendukung usulan mengenai pembebasan terpidana pengguna narkoba yang saat ini menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas). Hinca menekankan pentingnya melihat aspek penegakan hukum yang berbasis keadilan. Dalam sebuah seminar yang bertajuk *Profesi Advokat: Tantangan dan Harapan dalam Menegakkan Access to Justice Demi Terciptanya Supremasi Hukum* yang diadakan di Peradi Tower, Jakarta Timur, Hinca mengungkapkan keprihatinannya terhadap sekitar 200.000 hingga 300.000 individu yang kehilangan akses keadilan setelah terjebak dalam sistem pemasyarakatan. Politisi dari Partai Demokrat ini juga berbagi harapannya bahwa jika ia menduduki kursi kepresidenan, ia ingin memberikan amnesti kepada semua pengguna narkoba yang sedang menjalani hukuman, dengan alasan bahwa orang yang sakit hendaknya mendapatkan perawatan yang layak. Lebih jauh, Hinca mencatat bahwa hampir seluruh lapas di Indonesia kini telah melampaui kapasitas yang seharusnya dan anggaran negara untuk pemenuhan kebutuhan makanan bagi narapidana cukup besar, mencapai Rp2,4 triliun setiap tahun. Ia berpendapat bahwa biaya tersebut seharusnya digunakan untuk pengobatan bagi mereka, alih-alih menghabiskan dana untuk proses hukum yang berbelit-belit, di mana setiap tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan bisa menghabiskan biaya hingga Rp10 juta, sementara paket narkoba yang dibeli hanya berkisar Rp150 ribu. “Jumlah uang yang dikeluarkan negara untuk suatu hal yang tampaknya sia-sia sangatlah besar. Sebaiknya, dana Rp2,4 triliun tersebut digunakan untuk menyediakan perawatan dan pengobatan bagi mereka yang membutuhkan,” ujar Hinca. Ketua Umum DPN Peradi, Prof. Otto Hasibuan, menjelaskan bahwa seminar ini merupakan hasil kolaborasi antara DPN Peradi dan Justitia Training Center. Acara ini merupakan bagian dari program pendidikan berkelanjutan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, serta kompetensi advokat. Menurut Otto, advokat harus selalu berupaya untuk belajar dan mengembangkan kemampuan mereka, mengingat ilmu pengetahuan terus mengalami perkembangan. “Advokat tidak boleh berhenti belajar. Mereka harus beradaptasi dengan kemajuan zaman,” jelasnya. Selain seminar, DPN Peradi bersama Justitia Training Center juga menandatangani nota kesepahaman untuk meningkatkan kualitas serta kemampuan para advokat. Mengenai *access to justice*, Otto menegaskan komitmen Peradi untuk memfasilitasi tercapainya keadilan bagi masyarakat meskipun hal ini merupakan tanggung jawab negara. “Advokat harus menjadi pembela bagi pencari keadilan. Karena itu, sangat penting bagi mereka untuk memiliki pengetahuan yang memadai dan bersikap jujur. Ketidakpintaran advokat dapat menjadi bumerang bagi klien,” tuturnya, seraya menunjukkan pentingnya pendidikan berkelanjutan bagi advokat untuk meningkatkan kemampuan mereka. ANTARA