**Borneonews - Penajam Paser Utara**, Penjabat Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Makmur Marbun, menegaskan pentingnya netralitas bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada). Ia menyampaikan bahwa netralitas ini bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga merupakan etika dan tanggung jawab moral bagi setiap abdi negara.
Dalam pernyataannya, Makmur Marbun menekankan bahwa setiap ASN harus menjaga netralitas dalam konteks pilkada, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Salah satu regulasi yang harus diikuti adalah Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, yang mengatur disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Aturan ini secara jelas melarang ASN untuk memberikan dukungan kepada calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah.
Makmur Marbun menuturkan bahwa Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berkomitmen untuk terus melakukan edukasi terkait pemahaman tentang regulasi dan pedoman yang berkaitan dengan netralitas ASN serta aparat pemerintah desa. Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak memahami cara untuk menjaga netralitas, serta mengetahui bagaimana menangani potensi masalah yang mungkin timbul selama proses pilkada.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap aturan dan kode etik yang ada wajib dipatuhi. Aparat pemerintah diharapkan dapat menjadi teladan dalam profesionalisme serta integritas. Makmur menyatakan bahwa pelanggaran terhadap prinsip netralitas tidak hanya akan merusak kredibilitas para ASN, tetapi juga dapat mengikis kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung. Oleh karena itu, ASN perlu menghindari tindakan yang menunjukkan dukungan atau penolakan kepada pasangan calon tertentu secara langsung.
Selanjutnya, Makmur menekankan bahwa ASN dan pemerintah desa harus memastikan bahwa setiap kebijakan dan keputusan yang diambil tidak terpengaruh oleh kepentingan politik manapun. Dalam pandangannya, pilkada bukan hanya sekadar ajang untuk memilih pemimpin, tetapi juga merupakan manifestasi dari prinsip-prinsip demokrasi. Oleh sebab itu, pelaksanaan pilkada harus dilakukan dengan baik agar dapat berjalan secara jujur, adil, umum, bebas, dan rahasia.
ANTARA
Netralitas ASN dalam Pilkada, Etika dan Tanggung Jawab Moral
Bagikan:

SAMARINDA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Komentar (0)
Memuat komentar…







