YOGYAKARTA –
**Borneonews - Kulon Progo**, Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama dengan Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok, telah mengambil langkah aktif untuk menertibkan iklan rokok di berbagai toko kelontong. Iklan-iklan tersebut akan diganti dengan iklan yang mendukung kesehatan masyarakat. Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo, Sri Budi Utami, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya untuk mendukung implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2024 terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penertiban ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Dalam proses penertiban, Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok juga melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada aktivitas merokok yang terjadi di tujuh lokasi yang telah ditetapkan dalam Perda KTR. Tujuh lokasi tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar, area bermain anak, tempat ibadah, kantor-kantor, fasilitas umum, dan kendaraan umum. Selain fokus pada penertiban iklan rokok, Satgas KTR Kabupaten Kulon Progo, dengan dukungan dari Dinas Kesehatan Provinsi DIY, melaksanakan penilaian di empat lokasi, yaitu Jogja Agro Park, RS Queen Latifa, Samsat Kulon Progo, dan Balai Besar Veteriner. Penilaian ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap KTR serta penertiban iklan rokok di berbagai jalan provinsi, termasuk jalur Sentolo-Wates, Jalan Nanggulan-Ngeplang, dan jalan kabupaten di wilayah Wates. Sri Budi juga menyampaikan bahwa dari hasil pengawasan yang dilakukan, masih terlihat adanya ketidakpatuhan di beberapa kawasan. Oleh karena itu, diperlukan komitmen dan kerja sama dari semua pihak untuk memahami dan mematuhi peraturan KTR dengan lebih baik. Hal ini diharapkan dapat menciptakan udara yang bersih dan sehat bagi seluruh masyarakat di Kulon Progo. Selama penilaian, ditemukan pula puntung rokok yang masih tersisa di area KTR serta tanda-tanda KTR yang mulai pudar. Dalam hal ini, Satgas KTR merekomendasikan agar setiap tatanan mengaktifkan kembali Satgas dan memperbarui stiker KTR agar lebih mudah terbaca. Di sisi lain, sebanyak 14 spanduk iklan rokok yang ditemukan di pusat perbelanjaan telah ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan diganti dengan iklan layanan kesehatan yang disediakan oleh Dinas Kesehatan Kulon Progo. Selain itu, pada kesempatan yang sama, Satgas KTR juga menyampaikan sosialisasi terkait Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020 mengenai *"Pengaturan Display Rokok,"* yang bertujuan agar produk rokok tidak langsung terlihat oleh pembeli, sehingga dapat menekan angka perokok pemula. Sri Budi berharap bahwa melalui pengawasan yang intensif ini, tingkat kepatuhan instansi dan masyarakat terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Kawasan Tanpa Rokok dapat meningkat secara signifikan. ANTARA