TANJUNG SELOR –
**Borneonews - Tanjung Selor**, Rumah Sakit Pratama (RSP) Sebuku yang berlokasi di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, sedang menjalani proses akreditasi guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang mereka tawarkan. Langkah ini mencerminkan komitmen RSP Sebuku dalam memberikan layanan yang semakin baik kepada masyarakat. Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Nunukan, Miskia, menjelaskan bahwa akreditasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa RSP Sebuku memenuhi standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Miskia menegaskan bahwa setiap rumah sakit, termasuk RSP Sebuku yang telah beroperasi selama dua tahun, diharuskan untuk melaksanakan akreditasi. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa akreditasi bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah komitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Dengan terakreditasinya RSP Sebuku, ia berharap bahwa masyarakat, terutama yang berada di Kecamatan Sebuku dan sekitarnya, akan memperoleh pelayanan yang lebih prima. Proses akreditasi berlangsung pada tanggal 11 hingga 12 September 2024, di mana tim surveior melakukan penilaian terhadap berbagai aspek pelayanan. Hal ini mencakup evaluasi terhadap dokumen serta praktik layanan yang dilakukan di lapangan. Tim surveior tersebut memberikan pujian atas semangat dan dedikasi tenaga kesehatan di RSP Sebuku dalam memberikan pelayanan yang optimal. Meskipun RSP Sebuku menghadapi banyak keterbatasan sumber daya, mereka telah menunjukkan dedikasi yang tinggi dalam menjalankan tugasnya. Ketua tim surveior, dr. Andarias, optimis bahwa akreditasi ini akan menjadi pendorong bagi seluruh tenaga kesehatan untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Dengan adanya akreditasi, masyarakat akan merasakan sejumlah manfaat, termasuk pelayanan yang lebih aman dan berkualitas. Hal ini dikarenakan semua prosedur serta standar pelayanan telah memenuhi persyaratan yang berlaku. Selain itu, akreditasi juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap RSP Sebuku. Direktur RSP Sebuku, dr. Syaifuddin Noor, menambahkan bahwa akreditasi ini merupakan bukti kesungguhan RSP Sebuku dalam memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik. Ia juga menjelaskan bahwa akreditasi ini menjadi syarat penting untuk menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan kesehatan yang diperlukan. Dengan segala upaya yang dilakukan dalam proses akreditasi ini, dr. Syaifuddin Noor optimis bahwa RSP Sebuku akan menjadi pilihan utama masyarakat di wilayah tersebut. "Kami berkomitmen untuk terus belajar dan berbenah agar dapat memberikan pelayanan kesehatan yang semakin baik dan prima," ujarnya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 mengenai Klasifikasi Rumah Sakit, rumah sakit kelas D Pratama seperti RSP Sebuku didirikan untuk menjamin ketersediaan serta meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan kesehatan tingkat kedua, khususnya di daerah tertinggal, perbatasan, atau kepulauan. ANTARA