BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas resmi mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terkait pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan berlaga dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kapuas tahun 2024.
Pengumuman ini disampaikan melalui Pengumuman Nomor 376/PL.02.2-Pu/6203/2024 tanggal 13 September 2024.
Ketua KPU Kapuas, Deden Firmansyah menyampaikan masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas lima calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas pada Pemilihan Bupati dan Wakil Kapuas Kabupaten Kapuas Tahun 2024 melalui dua cara.
Pertama dapat mengakses portal publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur "tanggapan" dengan cara memilih tahapan "Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah" .
Lalu, memilih kategori "Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah" - memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan.
--page
Kemudian, mengisi data identitas pemberi masuan dan tanggapan masyarakat, dan mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa dukungan atas calon dan/atau pasangan calon, atau masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon.
Juga status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon. menuliskan uraian.
Hingga mengunggah dokumen yaitu KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan, terakhir menekan "SUBMIT".
Selain itu, masukan atau tanggapan juga dapat dilakukan secara luring dengan datang ke Kantor KPU Kabupaten Kapuas dengan alamat Jalan Tambun Bungai No. 71 Kuala Kapuas.
Caranya dimulai dengan mengisi daftar hadir, mengisi formulir model tanggapan masyarakat KWK.
Terakhir, menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kabupaten Kapuas dan menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan. (DODI/j)









